BONDOWOSO — Praktik uji kompetensi aparatur sipil negara (ASN) yang dikenai biaya di tengah keterbatasan anggaran daerah menjadi perhatian serius.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menegaskan bahwa program profiling ASN yang diselenggarakan BKN tidak dipungut biaya.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso pun dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mengukur kompetensi dan potensi aparatur tanpa harus membangun seluruh fasilitas secara mandiri.
Penegasan itu disampaikan Zudan saat menanggapi pertanyaan mengenai keluhan sejumlah ASN terkait biaya uji kompetensi Pendopo Bagus Asra Bondowoso,Jum’at ,23/10/2026.
Persoalan ini mencuat karena keterbatasan anggaran daerah membuat pelaksanaan kegiatan tersebut dibebankan biaya, sehingga muncul usulan agar proses pengukuran kompetensi ASN dapat dilakukan secara gratis.
“Kalau di BKN, profiling ASN itu tidak dipungut biaya. Tidak dipungut biaya, pro ASN. Kita punya program targetnya tahun ini 600.000 ASN,” tegas Zudan.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mencari alternatif yang lebih efisien dalam mengembangkan kualitas aparatur, tanpa serta-merta membebani ASN dengan biaya yang seharusnya dapat ditangani melalui program pemerintah.
BKN Siap Suplai Tenaga dan Instrumen
Zudan menjelaskan, BKN membuka kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk memanfaatkan program profiling ASN guna mengetahui kompetensi, potensi, serta kapasitas aparatur.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak harus selalu menyelenggarakan asesmen secara mandiri apabila layanan serupa dapat difasilitasi melalui BKN.
“Jadi kalau misalnya nanti dari Pak Bupati ada ASN yang ingin di-profiling, itu ingin diukur kompetensinya, potensinya, bisa lewat BKN,” ujarnya.
Ia juga menyatakan kesiapan BKN mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut di daerah. Apabila Bondowoso telah memiliki perangkat yang dibutuhkan, pelaksanaan dapat dilakukan di daerah dengan dukungan sumber daya dari BKN.
“Kalau di Bondowoso punya alatnya sendiri, bisa dilaksanakan di Bondowoso. Kami suplai orangnya, kami suplai instrumennya atau alat-alatnya,” kata Zudan.
Dukungan tersebut menjadi alternatif yang patut dipertimbangkan, terutama ketika pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal. Dengan koordinasi yang tepat, pengukuran kompetensi ASN diharapkan tetap berjalan tanpa menambah beban biaya yang tidak diperlukan.
Profiling Bukan Berarti Semua Uji Kompetensi Dihapus
Meski demikian, Zudan menjelaskan bahwa profiling ASN dan uji kompetensi tidak selalu memiliki pengertian serta tujuan yang sama.
Ia membedakan kebutuhan pengukuran kompetensi dan potensi ASN melalui profiling dengan uji kompetensi yang berkaitan dengan perpindahan jabatan tertentu.
“Uji kompetensi itu bisa diartikan dua. Perpindahan jabatan sesama eselon II, itu kan melalui namanya uji kompetensi. Tapi tidak perlu asesmen yang seperti itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi ASN yang belum pernah mengikuti asesmen, program profiling dapat menjadi salah satu jalur untuk mengukur kompetensi dan potensi mereka. Dengan demikian, kebutuhan pengembangan aparatur dapat disesuaikan dengan tujuan penilaian dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kalau belum pernah asesmen, ikut lewat profiling ASN,” imbuhnya.
Penjelasan tersebut penting agar kebijakan efisiensi tidak disalahartikan sebagai penghapusan seluruh bentuk uji kompetensi.
Prosedur yang diperlukan tetap harus mengacu pada tujuan penilaian, jenis jabatan, serta peraturan yang berlaku.
Jangan Sampai Keterbatasan Anggaran Membebani ASN
Persoalan biaya uji kompetensi menempatkan pemerintah daerah pada dua tuntutan sekaligus: menjaga kualitas manajemen ASN dan menggunakan anggaran secara efektif.
Di sisi lain, ASN membutuhkan kepastian mengenai tujuan, mekanisme, dan pembiayaan setiap proses penilaian kompetensi yang diwajibkan atau difasilitasi pemerintah.
Karena itu, tawaran dukungan BKN layak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui koordinasi teknis, termasuk memastikan jenis layanan yang dibutuhkan, persyaratan peserta, ketersediaan fasilitas, dan mekanisme pelaksanaannya.
Pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan terbuka kepada ASN apabila suatu kegiatan asesmen memang dikenai biaya, termasuk dasar kebijakan, komponen pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pungutan tersebut. Informasi itu penting agar tidak berkembang anggapan bahwa seluruh uji kompetensi ASN wajib dibayar oleh peserta.
Pada akhirnya, peningkatan kualitas aparatur tidak semestinya berhenti pada pelaksanaan tes atau asesmen. Yang lebih penting adalah memastikan hasil pengukuran kompetensi benar-benar digunakan untuk menempatkan ASN sesuai kemampuan, mengembangkan karier secara profesional, dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan Kepala BKN tersebut menjadi sinyal bagi Bondowoso untuk mengoptimalkan dukungan pemerintah pusat sebelum membebankan biaya tambahan kepada aparatur. Dengan koordinasi yang tepat, pengembangan kompetensi ASN dapat tetap berjalan, sementara anggaran daerah digunakan secara lebih terukur dan akuntabel.











