BONDOWOSO, TAPALKUDA POST – Kepastian mengenai mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menjadi perhatian tenaga non-ASN, termasuk mereka yang berada di Kabupaten Bondowoso.
Pemerintah pusat saat ini masih mematangkan skema pelaksanaannya sebelum menyampaikan ketentuan lebih lanjut melalui surat resmi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., saat hadir di Pendopo Raden Bagus Asra, Bondowoso, Jumat (23/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Zudan menjelaskan bahwa penyusunan mekanisme PPPK paruh waktu masih berlangsung. Salah satu pertimbangannya adalah besarnya jumlah pegawai yang harus ditangani sehingga diperlukan skema yang tertata dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Nah, ini menunggu. Sudah, skemanya terus kita matangkan. Karena jumlahnya besar. Skemanya kita rapikan, nanti akan ada surat resmi dari pemerintah pusat mengenai skemanya,” jelas Zudan.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah masih melakukan pematangan mekanisme sebelum menyampaikan pedoman resmi kepada pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, tenaga non-ASN yang menantikan kejelasan mengenai PPPK paruh waktu perlu mencermati informasi dan ketentuan resmi yang akan diterbitkan pemerintah.
Kepastian Mekanisme Masih Dinantikan
PPPK paruh waktu menjadi salah satu skema dalam penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Pelaksanaannya berkaitan dengan kebijakan penataan kepegawaian, status pengangkatan, serta mekanisme administrasi yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bagi pemerintah daerah, kejelasan skema tersebut penting sebagai acuan dalam menindaklanjuti kebijakan kepegawaian di masing-masing instansi. Sementara bagi tenaga non-ASN, informasi resmi menjadi dasar untuk memahami proses dan ketentuan yang berlaku, tanpa bergantung pada kabar yang belum terverifikasi.
Meski demikian, dalam penjelasan yang disampaikan di Pendopo Raden Bagus Asra, Zudan belum merinci waktu penerbitan surat resmi tersebut maupun detail teknis pelaksanaan skema PPPK paruh waktu yang dimaksud.
Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya perubahan ketentuan, jadwal pelaksanaan baru, ataupun kepastian mengenai hak dan kewajiban pegawai hanya berdasarkan pernyataan tersebut.
Pemerintah pusat diharapkan segera menyampaikan penjelasan tertulis agar pemerintah daerah dan tenaga non-ASN memperoleh acuan yang jelas. Hingga ketentuan resmi diterbitkan, perkembangan skema PPPK paruh waktu masih perlu dipantau melalui pengumuman pemerintah dan BKN.











