BONDOWOSO — Aparatur sipil negara (ASN) yang masih terlibat perjudian, baik judi online maupun perjudian konvensional, diingatkan untuk segera menghentikan aktivitas tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik perjudian dapat berujung pada sangsi disiplin kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan tegas itu disampaikan Zudan saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai penanganan ASN yang terlibat perjudian di Pendopo Bagus Asra,Jum’at,23/10/2026.
Ia mengungkapkan, pemerintah telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai jumlah ASN yang terindikasi terlibat judi online di tingkat kabupaten/kota maupun kementerian dan lembaga.
“Yang berjudi, online maupun tidak online, itu juga ada sanksi disiplinnya,” tegas Zudan.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menganggap aktivitas perjudian sebagai persoalan pribadi semata. Keterlibatan dalam perjudian, khususnya judi online, dapat membawa konsekuensi terhadap kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat.
Data PPATK Jadi Perhatian, ASN Diminta Berhenti Berjudi
Zudan mengungkapkan bahwa BKN telah memperoleh data dari PPATK mengenai jumlah ASN yang terindikasi terlibat judi online di berbagai daerah serta instansi pemerintah.
“Kami sudah dapat dari PPATK daftar jumlah setiap kabupaten/kota, kementerian/lembaga yang judi online,” ujarnya.
Meski demikian, Zudan tidak merinci jumlah ASN yang tercatat dalam data tersebut maupun menyebutkan daerah tertentu dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia justru mengingatkan agar praktik perjudian segera dihentikan sebelum menimbulkan konsekuensi yang lebih serius.
“Jadi berhentilah… Saya tidak sebut, sungkan sama Pak Bupati,” katanya.
Saat wartawan kembali menanyakan kemungkinan adanya ASN di Bondowoso yang masuk dalam data tersebut, Zudan menyatakan akan membicarakan persoalan itu secara khusus dengan Bupati Bondowoso.
“Berhentilah judi online maupun tidak online. Nanti untuk Bondowoso saya bicara khusus dengan Pak Bupati,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan pemerintah daerah.
Namun, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai data yang dimaksud, belum dapat dipastikan berapa jumlah ASN di Bondowoso yang terindikasi terlibat perjudian.
Sanksi Disiplin Menanti, Penanganan Harus Sesuai Aturan
Penanganan ASN yang terlibat judi online telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam ketentuan tersebut, ASN yang terbukti terlibat dapat dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran dan dampaknya. Pelanggaran yang berdampak buruk terhadap unit kerja dapat berujung pada hukuman disiplin ringan hingga sedang, sedangkan pelanggaran dengan dampak serius terhadap negara atau pemerintah dapat dikenai hukuman disiplin berat. Penanganannya tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. .
Karena itu, data indikasi transaksi tidak boleh langsung diperlakukan sebagai bukti final bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi harus dilakukan oleh pejabat berwenang berdasarkan bukti serta prosedur yang berlaku.
Bagi ASN, persoalan ini bukan hanya menyangkut risiko hukuman disiplin, tetapi juga tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat. Aparatur yang bertugas memberikan pelayanan publik dituntut bekerja secara profesional, menaati hukum, dan menjaga integritas dalam menjalankan kewajibannya.











