Beranda Hukum & kriminal Macan Blambangan Bongkar Jaringan Sindikat Curanmor

Macan Blambangan Bongkar Jaringan Sindikat Curanmor

1784696982808

BANYUWANGI – Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Banyuwangi akhirnya terbongkar. Tim Unit I Jatanras Satreskrim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP).

Penindakan tersebut dilakukan secara maraton pada Kamis (6/8/2026) dini hari. Lima orang yang diamankan terdiri atas tiga orang yang diduga berperan sebagai pelaku lapangan dan dua orang yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan.
Mereka masing-masing berinisial HI (34), yang diduga sebagai eksekutor utama; RY (29), yang diduga berperan sebagai joki; JM (26), yang diduga sebagai joki sekaligus pasangan HI; serta SP (41) dan DAS (32), yang diduga berperan sebagai penadah.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini diduga menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi dengan pengawasan minim. Area persawahan hingga lokasi acara hiburan yang dipadati masyarakat menjadi sasaran.

Keramaian acara hiburan sound horeg, baik pada siang maupun dini hari, disebut menjadi salah satu lokasi yang dimanfaatkan para pelaku. Di tengah konsentrasi warga yang terpecah, pelaku diduga leluasa mengincar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya.
Kondisi rumah kunci kendaraan yang telah rusak juga diduga dimanfaatkan untuk mempermudah aksi.

Modusnya dilakukan secara berkelompok. Salah satu pelaku bertugas sebagai joki atau pengantar, sedangkan eksekutor menyisir lokasi untuk mencari kendaraan yang dinilai berada jauh dari pengawasan pemilik.

Setelah menemukan target, eksekutor diduga mengambil kendaraan tersebut dan membawanya keluar dari lokasi. Kendaraan hasil kejahatan selanjutnya diduga masuk ke jalur distribusi yang berujung kepada penadah.

Terbongkar dari Rekaman CCTV
Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dilakukan Tim URC Macan Blambangan.

Dari rekaman tersebut, petugas menemukan sejumlah ciri yang mengarah kepada identitas pelaku. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil mengamankan HI (34) di kediamannya.

Penyidikan kemudian berkembang. Dari pemeriksaan terhadap HI, petugas mengarah kepada RY dan JM yang diduga memiliki peran dalam sejumlah aksi pencurian.

Polisi juga menelusuri jalur distribusi kendaraan hasil kejahatan. Pengembangan tersebut mengarah kepada SP dan DAS yang diduga berperan sebagai penadah.

1785517338444

DAS sempat disebut tidak kooperatif saat proses pemeriksaan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti transaksi yang ditemukan petugas, DAS akhirnya diamankan karena diduga menerima kendaraan yang berasal dari tindak pidana pencurian.

Lima Kendaraan Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
Barang bukti tersebut meliputi:
Satu unit Honda Supra X warna hitam.
Satu unit Honda Beat warna putih-merah.
Satu unit Yamaha Vega R warna hitam-merah.

Satu unit Yamaha Jupiter Z warna oranye-hitam dengan knalpot racing.
Satu unit Honda Vario warna hitam.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian aksi yang diduga dilakukan jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan distribusi kendaraan hasil kejahatan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman sekaligus merespons cepat laporan dan informasi dari masyarakat.
“Keberhasilan penyingkapan kasus ini merupakan bentuk kesiapsiagaan penuh Polresta Banyuwangi melalui URC Macan Blambangan dalam merespons laporan masyarakat,” ujarnya.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keamanan kendaraan, terutama ketika berada di lokasi keramaian maupun area terbuka yang minim pengawasan.
Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang mudah diawasi, serta segera memperbaiki rumah kunci kendaraan apabila mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau seluruh warga Banyuwangi, khususnya saat menghadiri keramaian atau memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan, agar tidak lengah. Pastikan selalu menggunakan kunci ganda, hindari memarkir kendaraan jauh dari jangkauan pengawasan, dan segera perbaiki rumah kunci kendaraan yang sudah rusak demi menutup celah terjadinya tindak pidana,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan kendaraan bermotor bahwa ruang gerak mereka semakin sempit. Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak hanya mengandalkan pengamanan dari aparat, tetapi juga memperkuat kewaspadaan terhadap kendaraan masing-masing.

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521