Beranda Hukum & kriminal Lembaga Pendidikan Tercoreng ,Oknum Guru di Bondowoso Jadi Tersangka Pengedar Sabu Berbungkus...

Lembaga Pendidikan Tercoreng ,Oknum Guru di Bondowoso Jadi Tersangka Pengedar Sabu Berbungkus Permen

1784696982808

Bondowoso –Lembaga pendidikan tercoreng , berapa tidak , seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial FYA yang bertugas di wilayah Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso.

FYA diduga mengedarkan sabu yang dikemas dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas maupun calon pembeli. Kasus tersebut menjadi salah satu dari sejumlah perkara narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang berhasil diungkap Polres Bondowoso selama Mei 2026.

FYA diketahui sebagai guru PPPK  di Wilayah Kecamatan Prajekan, sementara tempat tinggalnya di Bondowoso.

Dalam konferensi pers, Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dan peredaran okerbaya selama periode tersebut.

“Pada bulan Mei 2026, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap tujuh kasus dengan delapan tersangka,” ujar Kapolres,Rabu 3/6/2026.

Dari tujuh kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 18,87 gram. Sementara dua kasus lainnya merupakan peredaran obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 1.306 butir pil berlogo Y warna putih.

Kapolres menjelaskan, para pelaku narkotika memperoleh sabu dari wilayah Bali dan Jember sebelum diedarkan secara eceran di wilayah hukum Polres Bondowoso. Sedangkan pelaku peredaran okerbaya diketahui mendapatkan pasokan dari Situbondo dan Jember untuk kemudian dijual bebas secara eceran.

1785517338444

Dalam perkara tersebut, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka kasus peredaran okerbaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun bandar narkotika dan okerbaya yang terlibat dalam peredaran di wilayah Bondowoso.

Dinas Pendidikan Nonaktifkan Guru Bersangkutan

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan ke sekolah tempat FYA bertugas setelah menerima informasi penangkapan tersebut.
Menurutnya, pembinaan terhadap tenaga pendidik dilakukan secara berjenjang melalui kepala sekolah, pengawas, hingga bidang terkait di lingkungan Dinas Pendidikan. Namun, kasus yang menjerat FYA dinilai merupakan tindakan pribadi yang berada di luar pengawasan rutin institusi.

“Kasus narkoba merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi dalam dunia pendidikan. Setelah adanya penangkapan, kami langsung melakukan peninjauan ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan tidak ada dampak terhadap lingkungan sekolah maupun guru lainnya,” ujarnya.

Taufan menambahkan, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan BKPSDM terkait status kepegawaian FYA. Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sambil menunggu proses hukum dan keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Dinas Pendidikan juga memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tempat FYA bertugas tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.
**

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521