Bondowoso – Guna menguatkan Sikronisasi Pembagunan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab )Bondowoso menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2025 dilaksanakan bersama dengan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045, di Pendopo Raden Bagus Asra Bondowoso, Selasa (9/1/2024).
Bambang Soekwanto selaku PJ Bupati menjelaskan bahwa , Forum Konsultasi Publik ini dilaksanakan dengan harapan dapat menjamin terciptanya koordinasi antar pelaku Pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
” Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan tahapan penyusunan perencanaan tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2025 sudah dimulai dan saat ini pada tahapan Rancangan Awal.
Maka kata Bambang ,secara regulasi dan substansi dokumen RKPD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025 harus selaras serta mengacu pada RKP Tahun 2025 dan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
” Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2024-2026 yang merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah sebagaimana telah disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 11 Tahun 2023, pada tahun 2025 ini telah memasuki tahap pelaksanaan rencana tahun ke-2, ” paparnya.
Dikatakan bahwa ,Dokumen RKPD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025 mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPD Kabupaten Bondowoso Tahun 2024-2026.
” RKPD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bondowoso pada Bulan Juni Tahun 2024, atau paling lambat 1 Minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur, ” ungkapnya.
Sementara itu kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Farida mengatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan forum konsultasi publik yaitu yang pertama undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017.
” Dirumuskan secara transparan responsif efisien efektif akuntabel partisipatif terukur berkeadilan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta melalui tahapan forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan ,”pungkasnya.