FeaturedLensa Nusantara

KPUD Situbondo Undi Nomor Paslon Bupati/Wabup, Karuna Nomor 1, Mulya – Abadi Nomor 2

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 
SITUBONDO – Rapat pleno terbuka seputar pengundian dan pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 yang berlangsung di Gedung Serbaguna Baluran Jl. PB. Sudirman Situbondo terlaksana dengan aman, tertib dan menggunakan protokol kesehatan COVID-19, Kamis (24/9/2020).
Pengundian nomor urut tersebut disaksikan Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH, Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina SIP, Kajari Situbondo Nur Slamet SH, MH, Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi SE, Ketua Bawaslu Murtapik, S.Sos, simpatisan dan parpol pendukung serta tamu undangan lainnya.
Selanjutnya, dalam pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tersebut, pasangan Drs. H. Karna Suswandi, MM dengan Ny.Hj. Khoirani, SPd, MH mendapat nomor urut 1. Sedangkan, pasangan calon Ir. H.Yoyok Mulyadi, MSi dengan Drs.H. Abu Bakar Abdi mendapat nomor urut 2.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto SE dihadapan sejumlah alat media mengatakan bahwa, rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 sudah sesuai dengan regulasi atau tahapan Pilkada Kabupaten Situbondo.
“Berita acara KPU Kabupaten Situbondo Nomor 246/TL.02.3-KPT/3512/KPU-K/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo serentak lanjutan tahun 2020, telah kita laksanakan,” jelas Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Kamis, (24/09/2020) di luar pintu masuk GOR.
Lebih lanjut, Marwoto menjelaskan, selain menetapkan nomor urut pasangan calon, juga dilakukan penandatanganan fakta integritas mentaati protokol kesehatan COVID-19 dalam masa kampanye dan tahapan-tahapan selanjutnya.
“Penandatanganan pakta integritas protokol kesehatan COVID-19 itu harus ditaati oleh dua pasangan kandidat. Jika ada yang melanggar maka akan dapat sanksi dari pihak yang berwenang,” tegasnya.
Tak hanya itu saja yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Situbondo dihadapan sejumlah wartawan. Akan tetapi, Marwoto juga menjelaskan bahwa, pengundian nomor urut pasangan calon merupakan tahapan yang terakhir dari mulai proses pendaftaran di KPU Situbondo.
“Ada PKPU Nomor 13 yang mengatur tentang proses kampanye secara detail sesuai dengan hasil RDP KPU, Bawaslu, PKPP dan Mendagri. Dan proses kampanye akan berlangsung selama 71 hari,”pungkas Ketua KPU Kabupaten Situbondo. (ans)

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Belasan Anak Jalanan Terjaring Ops Pekat Polres Situbondo

Setelah Disambut Bupati Jember, Latsitardanus Langsung Beraksi

Berdalih Kerasukan Jin Ayah Cabuli Anak Kandung

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih