FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

KPU Bondowoso Buka Pendaftaran PPK ,Ini Syaratnya

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowosonews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur sudah mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KendatiĀ  Pemilu masih akan dilaksanakan awal 2024 mendatang, rangkaian demi rangkaian Pemilu sudah mulai dilakukan sejak dini.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Adapun Pendaftaran PPK di Kabupaten Bondowoso sudah mulai dan bisa dilakukan sejakĀ  Minggu 20 November 2022.

Pendaftaran ini dengan catatan masyarakat hanya boleh mendaftar sesuai dengan domisilinya.

Informasi dihimpun dari KPU Bondowoso, bahwa hari pertama pembukaan pendaftaran PPK, masyarakat sudah terlihat antusias untuk mendaftar.

Antusiasme warga untuk mendaftar jadi PPK tersebut, dapat dilihat berdasarkan jumlah orang yang mengakses Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Namun di aplikasi SIAKBA sendiri belum ada satupun pelamar yang sudah melengkapi 100 persen persyaratannya. Namun mereka sudah mendaftarkan diri secara online.

Ketua KPU Bondowoso JunaediĀ  menjelaskan bahwa , semua proses pendaftaran PPK memang sudah dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi SIAKBA. .

Dikatakan bahwaĀ  ada Helpdesk KPU yang akan melayani masyarakat. Sehingga dapat membantu warga yang mengalami kesulitan saat mendaftar secara online.

“Bisa langsung datang ke KPU ,mungkin mau konsultasi, bertanya, berkeluh kesah dan lain-lain,”ungkapnya.

Karena menurutnya bisa saja masyarakat yang berada di wilayah sulit sinyal, jadiĀ  KPU siap memfasilitasi pendaftar, dengan datang langsung ke kantor KPU.

Secara regulasi kata Dia memang seluruh proses pendaftarannya dilakukan melalui aplikasi itu.

“Semua database calon pendaftar itu, diinputnya di aplikasi SIAKBA,” tegasnya.

Dikatakan , bahwa untuk pendaftaran PPK untuk keterlibatan perempuan juga tetap menjadi perhatian.
Sesuai regulasi yang ada, dari seluruh pendaftar minimal 30 persen diantaranya adalah perempuan.

Untuk diketahui , masyarakat hanya boleh mendaftar di tempat kerja yang sesuai dengan domisilinya.Ā Dengan menjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elektronik) yang dimiliki. Hal tersebut merupakan salah satu prasyarat pendaftaran.

Adapun ketentuan mendaftar diri sebagai calon PPK.

Syarat

iklan dalam

Warga negara Indonesia

Berusia minimal 17 tahun

Setia kepa Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

Berintegritas, jujur dan adil

Bukan anggota partai politik

Berdomisili di wilayah kerja PPK atau PPS

Mampu secara jasmani dan rohani

Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat

Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana atau tidak pernah dipenjarakan karena pidana

Sementara syarat kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Surat pendaftaran

Daftar riwayat hidup

Fotokopi KTP elektronik

Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau ijazah terakhir

Pas foto

Surat pernyataan dan

Surat keterangan

Adapun Pendaftaran PPKĀ  dibuka mulai Minggu 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

Link pendaftaran secara on line bisa diakses di https://siakba.kpu.go.id/

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Usai Dilantik ini Kata Bupati Banyuwangi

Nge-Trail, Muspika Asembagus Tinjau Lokasi TPS di Desa Terpencil

Tinjau Lahan Terbakar Dandim Beri Himbauan Kepada Masyarakat

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih