Bondowosonews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur sudah mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KendatiĀ Pemilu masih akan dilaksanakan awal 2024 mendatang, rangkaian demi rangkaian Pemilu sudah mulai dilakukan sejak dini.
Adapun Pendaftaran PPK di Kabupaten Bondowoso sudah mulai dan bisa dilakukan sejakĀ Minggu 20 November 2022.
Pendaftaran ini dengan catatan masyarakat hanya boleh mendaftar sesuai dengan domisilinya.
Informasi dihimpun dari KPU Bondowoso, bahwa hari pertama pembukaan pendaftaran PPK, masyarakat sudah terlihat antusias untuk mendaftar.
Antusiasme warga untuk mendaftar jadi PPK tersebut, dapat dilihat berdasarkan jumlah orang yang mengakses Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Namun di aplikasi SIAKBA sendiri belum ada satupun pelamar yang sudah melengkapi 100 persen persyaratannya. Namun mereka sudah mendaftarkan diri secara online.
Ketua KPU Bondowoso JunaediĀ menjelaskan bahwa , semua proses pendaftaran PPK memang sudah dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi SIAKBA. .
Dikatakan bahwaĀ ada Helpdesk KPU yang akan melayani masyarakat. Sehingga dapat membantu warga yang mengalami kesulitan saat mendaftar secara online.
“Bisa langsung datang ke KPU ,mungkin mau konsultasi, bertanya, berkeluh kesah dan lain-lain,”ungkapnya.
Karena menurutnya bisa saja masyarakat yang berada di wilayah sulit sinyal, jadiĀ KPU siap memfasilitasi pendaftar, dengan datang langsung ke kantor KPU.
Secara regulasi kata Dia memang seluruh proses pendaftarannya dilakukan melalui aplikasi itu.
“Semua database calon pendaftar itu, diinputnya di aplikasi SIAKBA,” tegasnya.
Dikatakan , bahwa untuk pendaftaran PPK untuk keterlibatan perempuan juga tetap menjadi perhatian.
Sesuai regulasi yang ada, dari seluruh pendaftar minimal 30 persen diantaranya adalah perempuan.
Untuk diketahui , masyarakat hanya boleh mendaftar di tempat kerja yang sesuai dengan domisilinya.Ā Dengan menjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elektronik) yang dimiliki. Hal tersebut merupakan salah satu prasyarat pendaftaran.
Adapun ketentuan mendaftar diri sebagai calon PPK.
Syarat
Warga negara Indonesia
Berusia minimal 17 tahun
Setia kepa Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Berintegritas, jujur dan adil
Bukan anggota partai politik
Berdomisili di wilayah kerja PPK atau PPS
Mampu secara jasmani dan rohani
Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana atau tidak pernah dipenjarakan karena pidana
Sementara syarat kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
Surat pendaftaran
Daftar riwayat hidup
Fotokopi KTP elektronik
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau ijazah terakhir
Pas foto
Surat pernyataan dan
Surat keterangan
Adapun Pendaftaran PPKĀ dibuka mulai Minggu 20 November 2022 hingga 29 November 2022.
Link pendaftaran secara on line bisa diakses di https://siakba.kpu.go.id/