FeaturedHukum & kriminalLensa NusantaraUncategorized

Konferensi Pers Polres Situbondo Ungkap Kasus Sabu dan ITE

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Stubondo – Wakapolres Situbondo Kompol Zein Mawardi, Amd diampingi Kasat Reskoba, Paur Humas dan KBO Reskrim melaksanakan konferensi pers ungkap kasus Narkoba dan ITE. Kegiatan dilaksanakan di lobi Mapolres Situbondo dihadiri wartawan media di Situbondo, Jum’at (5/2/2021).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Untuk kasus narkoba ada 2 kasus yang berhasil diungkap Satreskoba yaitu tersangka YH (33) warga Patokan Utara Situbondo ditangkap di pinggir jalan raya depan took di dusun kotakan utara Situbondo dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,17 gram, satu unit sepeda motor, dan alat menghisap sabu.

Sedangkan kasus narkoba lainnya adalah pengembangan dari kasus YH dengan tersangka FR (28) juga warga Patokan Utara yang ditangka disebuah rumah di kelurahan Patokan dengan barng bukti 3,72 gram narkoba jenis sabu dan juga alat menghisap sabu.

iklan dalam

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman 20 tahun atau 12 tahun.

Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2021 pengungkapan kasus ITE oleh Satreskrim dengan modus tersangka menghubungi korban dengan meminta sejumlah uang disertai ancaman akan menyebarkan video asusila apabila tuntutan tersangka tidak dipenuhi.

Tersangka BN (45) warga Sumbermalang diamankan saat akan mengambil uang yang diminta kepada korban agar tidak menyebarkan video asusila dengan barang bukti yang didaptkan petugas berupa 3 buah HP, uang tunai 4 juta rupiah, satu unit sepeda motor dan amplop yang ada tulisan no HP.

Kepada tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pronografi.

“Semua tersangka dilakukan penahanan dan proses penyidikan dilakukan secara professional dan transparan “ jelas Wakapolres.

Selain itu, Wakpolres mengimbau kepada masyarakat dapat membantu Polri dengan memberikan informasi apabila menemukan kejahatan atau kriminalitas bisa segera melapor ke Kepolisian. (ans/dra)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Ketua DPRD Nyatakan LKPJ Bupati Bondowoso Tepat Waktu

Jam Kerja PNS Dikurangi 1 Jam saat Ramadan

Kominfo Situbondo Optimis 2019 Semua Desa Terjangkau Internet

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih