Beranda Peristiwa Kominfo Himbau Jangan Sebar Video Penembakan di Selandia Baru

Kominfo Himbau Jangan Sebar Video Penembakan di Selandia Baru

0
IMG-20250408-WA0090

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan foto, gambar, dan video berisi aksi penembakan brutal yang terjadi di dua masjid di Selandia Baru.

” Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, Jumat, 15 Maret 2019.

Ferdinandus mengingatkan, konten video yang mengandung aksi kekerasan dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Screenshot_20250408-225940

Sejak munculnya pemberitaan aksi penembakan di Selandia Baru, rencananya Kementerian Kominfo akan memantau dan mencari situs dan akun yang menyebar foto dan video kekerasan tersebut. Salah satunya dilakukan menggunakan mesin AIS yang akan memeriksa unggahan setiap dua jam sekali.

” Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan,” ujar dia.

Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan konten aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru dan melanggar melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.

Hijau Organik Ilustratif Poster Promosi UMKM Toko Sayuran