FeaturedHukum & kriminal

Kiai Muhammad Fahim Mawardi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan dan Kekerasan Seksual

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Jember: – Oknum pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Kiai Muhammad Fahim Mawardi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual oleh Penyidik Satreskrim Polres Jember.

Polisi langsung melakukan upaya penahanan badan terhadap Tersangka pencabulan terhadap 4 orang Santriwati di Ponpes tersebut.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

“Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok” Ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat mengelar rilis di ruang rupatama Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).

Atas kejadian tersebut penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 cpu, 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

Dalam penanganan perkara itu, Polres Jember juga berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama (MUI).

Tersangka MF dijerat Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017 Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidan kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara,” pungkas Heri.

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

PWI Banyuwangi Peduli Alam Bersama Forkopimda Tanam 7.600 Pohon di Gantasan Lereng Gunung Ijen

DR.Umar Said : INCUBATOR ENTREPRENEUR SMK NEGERI 3 BONDOWOSO MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL

Dandim 0822 Bondowoso Serahkan Santunan Duka Pada 3 Orang Ahli Waris

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih