BONDOWOSO –DPRD Bondowoso menggelar rapat paripurna tentang pengumuman pengusulan pengunduran diri wakil bupati Bondowoso, Rabu (7/6/2023)
Irwan Bachtiar Rahmat secara resmi mengusulkan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Bondowoso karena mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI .
Usulan pengunduran diri tersebut berdasarkan surat nomor 100/218/430.4.1/2023 tertanggal 29 Mei 2023.
Surat pengunduran diri itu diajukan pada DPRD Kabupaten Bondowoso dan Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir menjelaskan, salah satu syarat saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak sedang menjabat. Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Pernyataan pengunduran diri pak Wabup itu diumumkan lewat Paripurna,” tegasnya.
Dikatakan bahwa selanjutnya surat pengunduran diri tersebut diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
Namun demikian kata dia, meskipun pengunduran diri tersebut diumumkan tidak semerta-merta membuat Irwan Bachtiar Rahmat langsung berhenti dari jabatannya.
Menurutnya, Wabup Irwan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya hingga ada SK pemberhentian dari Mendagri.
“Bukan berarti sekarang, setelah diumumkan pak Wabup keluar dari pendopo, ndak, tetap melaksanakan tugas. Hak-haknya tetap,” paparnya.
Menurut Dhafir sama dengan saat dirinya di-PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai Keua DPRD 2018 lalu karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Saya diusulkan oleh partai di-PAW, saya tetap melaksanakan tugas. Begitu ada SK pemberhentian dari gubernur baru keluar,” terangnya.
Sementara surat usulan pengunduran diri Wakil Bupati Bondowoso masuk waktu mendaftar di KPU beberapa waktu lalu.
“Di saat nanti setelah turun SK Mendagri baru hari itu juga pak Wabup sudah tidak melaksanakan tugas sebagai wakil bupati. Hari ini tetap beliau melaksanakan tugas,” pungkasnya.