BONDOWOSO – Ketiga kalinya Mantan Kepala Desa Tangsil Kulon Kecamatan Tenggarang Belkis Malik kembali kesandung kasus Narkoba.Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bondowoso, setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Polres Bondowoso.
AKP. Asib Kasat Reskoba Polres Bondowoso mengemukakan, di Mako Polres Bondowoso saat menggelar press konfrence hasil ungkap narkoba, Jumat, (8/2/2019).
Ditangkapnya belkis kali ini merupakan yang ketiga kali. Setelah sebelumnya Belkis pernah melakukan hal yang sama.
“Belkis merupakan resedivis, ditangkap dari hasil pengembangan,” ungkapnya.
Belkis ditangkap kata Asib atas pengembangan tersangka Dimas sebagai pengedar. Kemudian anggota melakukan pengembangan, menangkap Belkis dikediamannya.
Dari hasil penggeledahan itu, kembali ditemukan barang bukti serbuk kristal atau sabu yang disimpan dalam pampers bayi.
“Belkis merupakan bandar, setelah kami menanyakan asal – usul barang yang dimiliki oleh Dimas. Barang bukti yang kami dapatkan sekira 50 gram lebih, ” imbuhnya.
Asib mengatakan, proses hukum belkis malik kasus sebelumnya belum selesai. Proses itu masih dalam tahap kasasi. Belkis, melakukan upaya banding atas putusan 8, 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Bondowoso.
“Nanti biar hakim yang memberikan penilaian, ” tegasnya.