Bondowoso – Angka Dispensasi Kawin (Diska) di Bondowoso menurun. Angka tersebut menurun sejak Pengadilan Agama (PA ) Bondowoso bekerjasama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB).
Dari data yang berhasil dihimpun pada tahun 2022, angka dispensasi kawin atau diska di Bondowoso mencapai 718 pengajuan.
Sementara itu, pada Januari hingga Agustus 2023, angka diska di Bondowoso mencapai 332 pengajuan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Bondowoso Ulfatus Saidah menjelaskan, dispensasi kawin di Bondowoso saat ini sudah mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Mengalami penurunan karena kami sudah bekerja sama dengan pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso,” jelasnya.
Dia menjelaskan, diska adalah syarat agar seseorang yang berusia di bawah 19 tahun bisa melangsungkan pernikahan berdasarkan izin pengadilan.
Banyaknya masyarakat yang melangsungkan pernikahan dini menjadi faktor utama timbulnya stunting. Sebab, dari segi ekonomi, usia di bawah angka 19 tahun masih terbilang belum matang.
Sejak PA Bondowoso bekerja sama dengan Dinsos P3AKB Bondowoso, angka diska akhirnya mampu ditekan.
Sebab,menirutnya setiap pasangan yang akan mengajukan diska harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Dinsos P3AKB Bondowoso.
Dikatakan pernikahan dini cenderung rentan perceraian. Sebab, rata-rata pasangan yang mengajukan diska, dari segi ekonomi masih bergantung pada orang tua. “Hal itu yang menjadikan angka perceraian di Bondowoso masih terbilang tinggi,” tukasnya.