Jember – Keputusan pencabutan Silo sebagai wilayah tambang itu sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Karena itu, tidak perlu ada lagi yang merasa ikut memperjuangkan. Hal tersebut disampaikan Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., keluarnya Kepmen ESDM Nomor 23 K/MEM/2019 tanggal 6 Februari 2019 merupakan waktu bagi masyarakat untuk merayakannya.
“Waktunya tasyakuran orang Jember, bahwa ini murni perjuangan masyarakat Jember bersama Bupati dan Wakil Bupati Jember,” kata bupati spontan saat ditanya wartawan terkait pencabutan Silo sebagai wilayah tambang.
Ia juga mengatakan jika ada yang mengaku-ngaku ikut memperjuangkan, namanya juga tahun politik, banyak orang ingin jadi pahlawan dalam kegiatan ini.
“Jangan bikin gaduh di Jember. Rakyat inginnya tentram. Tahun politik jangan digaduh-gaduhkan. Kita mau tahun politik yang gembira,” ujarnya usai pelantikan pejabat JPT Pratama di pendopo Wahyawibawagraha, Kamis 7 Februari 2019, Bupati Jember Faida mengajak masyarakat untuk tidak Golput dalam Pemilu 2019.
Menurut Faida, beda pilihan sudah biasa, asal tidak menunggangi untuk kepentingan pribadi dari hasil perjuangan masyarakat Jember.
Ditegaskan oleh Faaidah bahwa keberhasilan ini murni perhatian dari pemerintah pusat yang mengikuti kehendak rakyat yang memang tidak menginginkan adanya tambang.
“Saya apresiasi dan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo, yang komitmen mengikuti keinginan rakyat, kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Bupati berharap jangan pernah memeberikan suara kita kepada calon legislatif yang mendukung tambang. Jangan beri kesempatan satu kursi dari 50 kursi dewan kepada yang mendukung tambang,” pungkasnya.
Seperti diketahui upaya keras Pemerintah Kabupaten Jember untuk membatalkan Blok Silo sebagai wilayah tambang telah membuahkan hasil dengan keluarnya Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019 tanggal 6 Februari 2019.
Perjuangan pemerintah bersama masyarakat Jember ini dimulai setelah adanya usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertanggal 29 Februari 2016 perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam.
Atas usulan tersebut terbit Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) periode 2018. Di lampiran keempat keputusan ini menyebut Silo sebagai wilayah tambang.
Masyarakat dan pemerintah satu suara dalam menyikapi munculnya Kepmen itu: menolak Silo sebagai wilayah tambang. Bupati Jember Faida pun bergerak cepat memperjuangkan aspirasi masyarakat.