Ekonomi & TeknologiFeaturedPolitik & Pemerintahan

Kenaikan Gaji PNS Belum Cair ,Terkait Peraturan Menkeu dan BPN Belum Diterima

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Situbondo – Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Situbondo, Tri Cahya Ningsih mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar lima persen belum bisa dicairkan oleh Pemkab Situbondo, Jawa Timur.

Menurutnya kenaikan gaji baru bisa dicairkan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yang sudah terbit pada 13 Maret 2019, diikuti dengan peraturan Menteri Keuangan dan Badan Kepegawaian Nasional.Kendati semestinya, kenaikan gaji sudah mulai dicairkan sejak April 2019.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Sampai saat ini, Peraturan Menkeu dan BPN belum kita terima. Karena itu kita belum berani mencairkan,”jelasnya.

iklan dalam

Untuk diketahui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar pemerintah pusat mencairkan kenaikan gaji kepada ASN pemerintah pusat.

Dalam surat edaran tersebut kata Tri, tidak ada klausul untuk pemerintah daerah. Sehingga pihaknya belum memproses kenaikan gaji tersebut.

“Tidak berani memproses lebih awal, walaupun daerah lainnya sudah diproses. Kalau secara sistem kenaikan gaji kita sudah siap. Tinggal ngeprint proses pencairan,”imbuhnya.

Ia mengaku dari hasil konsultasi DPKAD Pemkab Situbondo seminggu yang lalu, karena daerah lain telah banyak yang mencairkan kenaikan gaji, maka Pemkab Situbondo juga bisa mencairkannya tanpa harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan. 

Ia mengaku akan membahas hal tersebut dengan tim anggaran.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Bimtek Program Pengembangan Desa Wisata ,Out Bond Ke Wisata Rengganis Glingseran

Ditinggat Satgas TMMD,Desa Gunung Malang Terasa Sepi

Mantan Kuli Serabutan di Situbondo Mendaftar Bantuan UMKM

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih