Bondowoso – Unaisi Hetty Nining Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menghimbau kepada Nawari, mantan anggota DPRD Bondowoso lebih dari setahun menjadi DPO agar segera menyerahkan diri.
“Saya himbau segera menyerahkan diri,itu lebih bijaksana,dari pada ditangkap dan berusaha lari, malah terjadi hal- hal yang tidak diinginkan, seperti ditembak misalnya,kan lebih memalukan ,”tegasnya.
Ditambahkan kasus yang sudah berlarut-larut tersebut tetap akan dituntaskan. Khususnya kasus yang menciderai hukum dan menjadi perhatian masyarakat
Kasus Nawari tidak ada kadaluarsanya. Kami tetap memburu terpidana tersebut sampai kapanpun,” tegasnya.
Kajari juga meminta jajarannya untuk bergerak cepat menangkap Nawari. Karena berdasarkan informasi, yang bersangkutan sering berkeliaran bebas di sekitar kediamannya
Nahkoda Kejari Bondowoso ini tak segan – segan akan segera berupaya menangkap Nawari,jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri.
Iapun meminta kepada masyarakat dan awak media agar sesegera mungkin memberikan laporan jika sewaktu-waktu bertemu dengan yang bersangkutan,”Saya berharap informasikan segera mungkin jika bertemu dengan yang bersangkutan meskipun malam,”tegas perempuan yang mulai dijuluki singa betina kejaksaan ini.
Baca Juga :
- Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024
- Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024
- “Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat
- A Beg Rembeg PJ Bupati Bukan Hanya Tampung Keluhan Warga Soal Pertanian
- Simbolis PJ Bupati Bondowoso Serahkan Petikan SK PNS, Kenaikan Pangkat dan Sertifikat Orientasi PPPK
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, siapapun yang mengetahui keberadaan Nawari, agar menginformasikan kepada kejaksaan dengan hadiah yang tak disebutkan.
Untuk diingat ,Nawari tersangkut kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memvonis mantan kades itu dengan penjara 5 bulan kurungan.
Merasa tak puas dengan vonis itu, Nawari mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Namun, MA tetap memvonisnya sesuai dengan keputusan sidang sebelumnya, yakni 5 bulan.
Saat kejaksaan akan mengeksekusi, yang bersangkutan malah menghilang. Sehingga dia ditetapkan sebagai DPO. Bahkan, partai NasDem lantas memecat dan mem-PAW keanggotaannya di legislatif dan digantikan oleh Luluk Qomariyah dari partai yang sama.