Situbondo – Walau ditengah pandemi Covid-19, Satreskrim Polres Situbondo tetap bekerja dengan maksimal dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sempat membuat geger warga Besuki pada awal bulan Mei 2020.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, S.I.K.M.Hum dalam konferensi pers secara terbatas dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19, Jumat (15/5/2020).
Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga bernama Sutini (48) warga Dusun Watu Kethu, Desa Demung, Kecamatan Besuki berhasil diamankan di tempat persembunyiannya, di wilayah Kecamatan Sokowono, Kabupaten Jember. Pelaku SH (42) Warga Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo ditangkap tim Resmob dan diamankan ke Polres Situbondo.
Sedangkan barang bukti yang diamankan tim Resmob diantaranya satu buah kalung milik korban, linggis kecil, sepeda motor Honda Beat milik tersangka dan satu buah HP dan Simcard milik tersangka.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Widodo SH, dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang menjadi atensi Pimpinan dan membuat resah masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Besuki.
“ Alahamdulillah dalam waktu relatif singkat kasusnya berhasil diungkap, dalam proses penyidikan pelaku dikenakan pasal 338 sub pasal KUHP yaitu pembunuhan berencana “ucap AKBP Sugandi. (ans/humas)