Bondowoso,- Polres Bondowoso gelar Press Conference Sat Resnarkoba Polres Bondowoso yang dipimpin Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si.
Dalam Press Confrence tersebut Kapolres didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas dan Kasubbag humas Polres Bondowoso;
Dalam kegiatan Press Conference ini Kapolres Bondowoso memberikan keterangan Hasil Ungkap Kasus Narkoba Bulan Februari 2020 dengan Total 2 Kasus, 2 Tersangka dengan rincian sebagai berikut :
1. 1 (Satu) Kasus Narkoba Jenis Pil Logo “Y”, 1 Tersangka, melanggar Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan barang bukti sebagai berikut :
a) 1500 Butir Pil Logo “Y”;
b) 1 Unit Handphone Merk Oppo Type A3 S
2. 1 (Satu) Kasus Narkoba Jenis Pil Logo “Y”, 1 Tersangka, melanggar Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan barang bukti sebagai berikut :a) 84 Butir Pil Logo “Y”;
b) 1 Unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 2.
Dalam Press Conference tersebut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si menyampaikan, “Tujuan diadakan press conference untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Bondowoso tentang keberhasilan Polres Bondowoso dalam mengungkap kasus utamanya yang menjadi perhatian publik yakni Narkoba”.
“Kedepannya Polres Bondowoso akan berupaya lebih maksimal dalam hal pengungkapan kasus”, tegas Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si(hart).
previous post