Beranda Hukum & kriminal Ini Deretan Penegak Keadilan yang Tercyduk KPK

Ini Deretan Penegak Keadilan yang Tercyduk KPK

0
IMG_20240826_000057

JAKARTA –tapalkudamedia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri. Perempuan itu lalu resmi dijadikan tersangka karena diduga menerima suap pengurusan kasus perdata wanprestasi yang diadili PN Tangerang.

“Terjadi pemberian sejumlah uang kepada hakim oleh pengacara melalui panitera yang sedang menangani kasus perdata,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa 13 Maret 2018.

Penangkapan Widya kembali mencoreng lembaga peradilan sekaligus korps hakim, profesi mulia yang seharusnya jauh dari praktik korupsi demi menjaga martabatnya sebagai “wakil Tuhan” yang berwenang memutuskan yang salah dan benar di muka bumi.

Widya saat itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama enam orang termasuk panitera PN Tangerang, pengacara dan pihak swasta pada Minggu 11 Maret lalu. Mereka diduga bersekongkol menyuap hakim agar perkaranya menang di PN Tangerang.

Widya bukan satu-satunya hakim yang terjerat suap dan dibekuk KPK. Sebelumnya sudah ada beberapa wakil Tuhan yang diringkus KPK dan di antaranya ada yang sudah divonis lalu dijebloskan ke penjara. Berikut rinciannya:

1. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang

Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri jadi tersangka kasus suap pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Wahyu diduga menerima suap dari dua orang advokat; Agus Wiratno dan HM Saipudin, untuk memenangkan suatu perkara. Agus memberikan Rp30 juta dalam dua kali transaksi. Pertama Rp7,5 juta diserahkan sebelum sidang pertama digelar pada 7 Maret 2018 dan Rp 22,5 juta yang diberikan sebelum sidang kedua pada 13 Maret 2018. Namun saat melakukan transaksi kedua, Agus dan Wahyu dibekuk KPK.

2. Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Ketua Pengadilan Tinggi Manado , Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pasca operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 6 Oktober 2017. Dirinya diduga melakukan transaksi dengan salah satu politisi Golkar Aditya Moha yang memberikan 30 dolar Singapura dan akan memberikan 10 dolar lainnya jika Sudiwardono sudah menjatuhkan putusan sesuai keinginan penyuap.

Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam, ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Hakim Mahkamah Konstitusi

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman. Suap diberikan terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging yang meresahkan Basuki. Proses transaksi suap telah dilakukan sejak Agustus 2016 hingga awal tahun 2017. Patrialis ditangkap pada 25 Januari 2017 bersama seorang wanita di sebuah pusat perbelanjaan.

Pada September 2017, Patrialis divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dirinya juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.

4. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana ditangkap KPK pada Kamis 7 September 2017 karena menerima suap Rp125 juta. Suap itu diberikan untuk memberikan vonis ringan kepada terdakwa Wilson yang atas kasus korupsi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu yang sedang diadili Dewi Suryana.

5. Ketua Pengadilan Tipikor Bandung

Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi Tejocahyono divonis 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan, karena terbukti menerima suap dari Wali Kota Bandung Dada Rosada yang saat itu jadi terdakwa dan diadili oleh Setyabudi bersama enam hakim lainnya.

Suap diberikan senilai 15.000 dolar AS. Setyabudi ditangkap KPK pada 22 Maret 2013.

6. Ketua Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Hak politik dia juga dicabut.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juni 2014, majelis hakim dipimpin Suwidya menyatakan, Akil terbukti menerima suap, hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pencucian uang.(sal)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini