Bondowoso – Informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024. PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.
Menjelang Pemilu 2024, tahun ini KPU telah membuka pendaftaran untuk peserta anggota PPS Pemilu 2024. Lantas kapan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024? Bagaimana syarat dan caranya? Simak informasinya berikut ini.
PPS Pemilu 2024
Dilansir dari situs resmi KPU, pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023. Tahun ini, jumlah peserta anggota PPS yang akan direkrut adalah mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.
Adapun rincian jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 – 22 Desember 2022)
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 – 27 Desember 2022)
Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 – 29 Desember 2022)
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 1 Januari 2023)
Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)
Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 7 Januari 2023)
Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 – 10 Januari 2023)
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 – 16 Januari 2023)
Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 – 13 Januari 2023)
Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 – 4 April 2024).
Pendaftaran PPS Pemilu 2024: Simak Jadwal, Syarat dan Caranya Foto: Tangkapan layar situs SIAKBA
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Masih melansir situs resmi KPU, beirkut ini persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat di atas disertai dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Daftar Riwayat Hidup.
Pas Foto Berwarna 4×6.
Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Panduan Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024
KPU memberlakukan sistem pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online. Para pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id
Cara mendaftar PPS Pemilu 20224 adalah dengan mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain secara online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.
Adapun cara mendaftar PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id
Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email
Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA
Lakukan login dan pilih Menu Daftar
Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024
Isi biodata dan riwayat hidup
Upload berkas persyaratan
Kirim dan tunggu hasil verifikasi.