Bondowoso – Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa program infaq sebesar Rp50 ribu per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat sukarela dan tidak menjadi kewajiban.
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya surat kuasa pemindahbukuan rekening ASN yang memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Dalam surat kuasa tersebut terdapat mekanisme pemindahbukuan dana dari rekening ASN ke rekening atas nama Slamet Riyadi untuk penyaluran infaq.
Namun, Fathur memastikan program tersebut tidak memiliki kaitan dengan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Yang kami dorong sebenarnya adalah infaq, bukan zakat. Tidak semua ASN memenuhi syarat wajib zakat karena ada ketentuan nisab dan haul. Oleh karena itu, yang dianjurkan adalah infaq sebesar Rp50 ribu,” ujar Fathur, Jumat (10/7/2026)
.
Ia menegaskan, ASN yang tidak berkenan mengikuti program tersebut tidak akan dipaksa. Mereka cukup menyampaikan keberatan kepada bendahara di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bank Jatim.
“Kalau ada ASN yang merasa keberatan, silakan menyampaikan kepada bendahara. Tidak ada pemaksaan,” tegasnya.
Menurut Fathur, program tersebut bertujuan menumbuhkan budaya berbagi di kalangan ASN sekaligus mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik.
“Kami ingin mendorong semangat berinfaq dan membangun kebiasaan mengelola keuangan secara sehat, sehingga penghasilan tidak habis untuk hal-hal yang kurang bermanfaat,” katanya.
Fathur menambahkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah. Meski demikian, pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip sukarela tanpa memberikan sanksi bagi ASN yang memilih tidak berpartisipasi.














