Beranda Politik & Pemerintahan Hasil Pilkada 2018 Digugat, 31 Permohonan Sudah Masuk ke MK

Hasil Pilkada 2018 Digugat, 31 Permohonan Sudah Masuk ke MK

IMG-20250408-WA0090

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima laporan sedikitnya ada 31 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sejak 16.00 WIB, kami menerima informasi dari MK ada 31 permohonan,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2018).

Pilkada
Selain adanya 31 permohanan sengketa Pilkada ke MK  , dilaporkan ada delapan daerah yang memenuhi syarat ambang batas suara sebesar 0.5%-2% yang terjadi di Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bilang Mongondow, Kabupaten Deiyai serta Kabupaten Timor Tengah Selata,.seperti dikutip dari okezone.
“Penetapan hasil pemilihan bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilakukan setelah mendapatkan kepastian dari MK bahwa daerah tersebut tidak ada sengketa. Sedangkan bagi daerah yang bersengketa maka penetapan dilakukan setelah ada putusan MK,” ucapnya.
KPU
Adapun untuk tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2018, KPU mengklaim bahwa masyarakat menggunakan hak pilihnya menunjukkan angka 72.66% dengan partisipasi laki-laki 69.90% dan perempuan 75.93%.
“Kami senang, partisipasi perempuan meningkat di Pilkada tahun ini,” tutupnya.(Ari)

1744129950993

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini