FeaturedLensa Nusantara

Giat Penegakan Perbup No 45, Para Pelanggar Banyak yang Malu Lakukan Sanksi Sosial, Pilih Bayar Denda Rp 50 Ribu

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Situbondo – Kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 tahun 2020 telah digelar tepat pada pukul 11.00 wib, Selasa, (15/09/2020) di depan Mapolres Situbondo.
Petugas polres dan gabungan berhasil menjaring kurang lebih 16 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
Yang menarik dalam operasi tersebut adalah ketika ada segelintir orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak mau dikenai sanksi.
Menurut salah satu Kasi di kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, Drs. Sutikno mengatakan bahwa, dalam operasi yustisi tersebut, kemarin, Senin (24/09/2020) petugas menjaring 38 pelanggar prokes (protokol kesehatan), sedangkan pada hari ini, Selasa (15/09/2020), petugas menjaring 16 pelanggar.
“Mereka sebagian yang terkena sanksi itu tidak mau melakukan hukuman berupa menyapu di jalan, namun mereka menyatakan sanggup membayar denda sebesar Rp 50 ribu agar terbebas dari hukkuman menyapu jalan karena mereka malu,” ujar Sutikno, Selasa (15/09/2020). (ans)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

PJ Kepala Desa Temuasri Lanjutkan Program Mantan Kades

Pemkab Bondowoso Melalui DPPKB Lakukan Open Rekrumen Forum Anak ke 6

Redaksi Tapalkuda

Danramil Bantur Cek Gong Pembukaan TMMD 106

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih