Bondowoso – Dalam pemandangan umum Fraksi Amanat Golongan Karya meminta kepada Bupati Bondowoso untuk melaksanakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait carut marutnya mutasi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bondowoso rentang tahun 2023.
Hal itu disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Bondowoso ,Kamis,14/09/2024.
Dikatakan bahwa kewajiban penting bagi Bupati Bondowoso dan pemerintah karena tindakan ini tidak hanya menunjukkan ketaatan terhadap aturan dan regulasi, tetapi juga mendukung pemerintah daerah dalam memperbaiki administrasi dan manajemen ASN yang efisien dan efektif.
Adapun alasan mengapa Fraksi Amanat Golongan Karya DPRD Kabupaten Bondowoso memandang sangat penting untuk mematuhi dan melaksanakan rekomendasi tersebut karena Peningkatan Efisiensi dan Kinerja: Rekomendasi dari KASN dan
Inspektorat Provinsi Jawa Timur kemungkinan mencakup langkah- langkah untuk memperbaiki proses mutasi ASN yang lebih efisien.
Dengan demikian, hal ini dapat meningkatkan kinerja dan
produktivitas ASN di Bondowoso.
Selain itu agar menghindari Penyalahgunaan Wewenang:. Rekomendasi tersebut
mungkin juga berfokus pada mencegah penyalahgunaan wewenang
dalam proses mutasi ASN.
Dengan melaksanakan rekomendasi ini, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa mutasi dilakukan
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dan adil.
Selain itu dapat meningkatkan Kepuasan ASN karena dengan proses mutasi yang lebih terstruktur dan transparan, ASN akan merasa lebih dihargai dan diperlakukan dengan adil.
Selain itu dapat meningkatkan kepuasan mereka dalam bekerja untuk pemerintah daerah.
Diantaranya , peningkatan Reputasi: Melaksanakan rekomendasi KASN dan
Inspektorat Provinsi Jawa Timur akan meningkatkan reputasi
pemerintah daerah Bondowoso dalam hal penerapan prinsip-prinsip
administrasi yang baik dan manajemen ASN yang profesional.
Kepatuhan Terhadap Regulasi Nasional, Karena Pemerintah daerah
memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi nasional terkait ASN,
termasuk rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti
KASN.
Selain itu ,melakukan hal ini adalah bentuk tanggung jawab dan
ketaatan hukum serta pemulihan Kepercayaan Publik jika carut marut mutasi ASN telah menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah, melaksanakan rekomendasi ini dapat membantu memulihkan kepercayaan tersebut.
Kemudian Penghematan Sumber Daya karena dengan proses mutasi yang lebih terkendali dan efisien, pemerintah daerah dapat menghemat sumber
daya yang mungkin telah terbuang selama carut marut tersebut.
Oleh karena itu, Bupati Bondowoso dan pemerintah daerah harus bersedia bekerja sama dengan KASN dan Inspektorat Provinsi Jawa
Timur dalam rangka mematuhi dan melaksanakan rekomendasi
tersebut.
Hal ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah daerah, ASN, dan masyarakat Bondowoso secara keseluruhan.
Selai hal tersebut Fraksi Amanat Nasional banyak memberikan tanggapan lainya yang bermanfaat untuk kepentingan rakyat.