FeaturedPolitik & Pemerintahan

Evaluasi Pencalonan DPRD Kabupaten Bondowoso, KPU Soroti Kelengkapan Persyaratan Caleg

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum KPU Bondowoso melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pencalonan DPRD Kabupaten Bondowoso Pemilu Tahun 2024, Senin ,Minggu ,17/12/2023 malam di Resto Hotel Ijen View.

Ketua KPU Bondowoso Junaedi dalam pembukaan acara menyatakan bahwa Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pencalonan DPRD Bondowoso Pemilu Tahun 2024 hari ini sangat penting dalam rangka mengkoordinasikan terkait tahapan pendaftaran dan pencalonan DPRD Bondowoso Pemilu Tahun 2024 yang telah dilakukan.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Dari Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) tentunya ada perubahan.Mengingat persyaratan yang belum memenuhi syarat sehingga tidak bisa masuk dalam DCT sehingga dari DCS 605 menjadi 528 DCT ada 77 orang yang tidak melengkapi berkas ,”ungkapnya.

Beberapa hal yang menjadi kendala kata Junaedi salah satunya terkait surat keterangan tidak pernah dipenjara selama 5 tahun.Kemudian SKCK yang harus ditandatangani Kapolres atau Wakapolres,selain itu terkait surat keterangan bebas narkoba.

iklan dalam

“Ada yang satu partai surat keteranganya itu kolegtif jadi 45 calon hanya dengan satu surat keterangan, kita sampaikan dan kemudian ada perbaikan ,yang tidak menyerahkan tentu saja tidak masuk dalam DCT,”ungkapnya.

Sementara itu Divisi Teknis KPU Bondowoso ,Heniwati memaparkan Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Bondowoso Pemilu Tahun 2024.

“Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD akan diterima jika Dokumen Surat pengajuan Bakal Calon, Daftar Bakal Calon dan Surat persetujuan Pengajuan BakalCalon dalam bentuk fisik dan dalam bentuk digital dalam Silon dinyatakan lengkap, benar dan memenuhi syarat, dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon berupa dokumen wajib bakal calon dan dokumen wajib sesuai kondisi dalam bentuk digital dalam Silon dinyatakan lengkap dan ada,” paparnya.

Kendati demikian pihaknya menilai kemampuan dari masing-masing LO berbeda

Dokumen wajib yang harus disiapkan bakal calon seperti : 1. KTP-El bakal calon, 2. Surat pernyataan bakal calon 3. Foto copy Ijazah setingkat SMA/sederajad, 4. Surat keterangan kesehatan jasmani, 5. Surat keterangan kesehatan rohani, 6. Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, 7. Surat tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, 8. Kartu Tanda Anggota/KTA partai politik, dan 9. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah terpidana.

“Tempo hari banyak kendala yang ada di e KTP ,karena pekerjaan yang belum berubah ,juga harus disertakan apa pekerjaan yang saat mendaftar ,”ungkapnya.

Dengan evaluasi tersebut KPU Bondowoso berharap segala kekurangan yang terjadi pada saat ini tidak akan terjadi kembali dimasa yang akan datang.

 

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Manfaat Buah Jeruk Bagi Tubuh

Pembahasan Raperda Rampung ,DPRD Kota Mojokerto Sepakati Anggaran TA 2023

Hasil Rumah Pasca RTLH desa Kedungsalam

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih