Bondowoso, – Menjelang akhir tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) disejumlah hotel dan rumah kost, Kamis (29/12/2022).
Dalam razia tersebut, Satpol PP geruduk dua pasangan yang bukan suami isteri tengah asyik indehoi di salah satu hotel di Bondowoso.
Kasat Pol PP Bondowoso, Slamet Yantoko membeberkan, dua pasang sejoli itu tidak bisa menunjukkan surat nikah, sehingga pihaknya mengamankan ke Kantor Satpol PP setempat untuk didata dan dibina.
“Kita amankan setelah yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat nikah,”ungkap Slamet.
Dikatakan bahwa ,selanjutnya, dua pasangan yang tengah kasmaran tersebut didata identitasnya kemudian diberi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Slamet, razia tersebut bertujuan untuk mencipatkan ketertiban umum serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan menjelang pergantian tahun 2022 ini. Serta mmberikan sosialisasi terhadap hotel dan rumah kos-kosan.
“Kita mengimbau, masyarak juga bisa berperan aktif dan menjaga ketertiban umum” pungkasnya. (by)