FeaturedLensa NusantaraPeristiwaPolitik & Pemerintahan

DPRD Situbondo Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak tahun 2020

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Situbondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Situbondo gelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Situbondo masa jabatan 2016-2021 dan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo hasil Pilkada serentak tahun 2020.
Rapat paripurna dibuka dan ditutup oleh Ketua DPRD Kab Situbondo didampingi para wakik ketua, rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD, Kamis 28/01/2021.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Mengacu pada UU nomer 13 dalam rangka pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2020 pada tgl 9 Desember 2020 yang lalu dan pengesahan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Situbondo berdasarkan usulan ke KPU Provinsi dan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang.
Nanti hasilnya akan diteruskan ke Kementerian dalam negeri melalui Gubernur Jawa Timur,” kata Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi SE.
Edy Wahyudi menyampaikan, sidang paripurna ini dilakukan setelah dapat surat berita acara penetapan KPU Situbondo. Dimana dalam pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut surat dari Kementerian dalam negeri nomer 131/371/011:2021/ perihal usul pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2020. berdasar surat tersebut masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo periode 2016-2021, maka sesuai dengan ketentuan perundang undangan akan segera diproses usulan pemberhenti annya oleh DPRD Kab Situbondo.
Yang jelas nanti kami akan kirimkan utusan ke Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan surat penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, yang mana Gubernur Provinsi Jawa Timur akan menfasilitasi surat ke Kementerian Dalam Negeri,” terang Edy Wahyudi.
Dalam prosesnya nanti, Edy menambah kan Menteti Dalam Negeri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Situbondo periode 2016-2021 dan akan digekar kembali rapat paripurna,” terangnya. Dalam hal ini Ketua DPRD Kab Situbondo Edy Wahyudi tidak lupa pula mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Situbondo periode 2016-2021, Almarhum H.Dadang Wigiarto SH dan Ir Yoyok Mulyadi M.Si yang telah menghan tarkan Kabupaten Situbondo meraih WTP dan penghargaan tertinggi Sakip klas A serta yang terakhir meraih penghargaan Inovation Goverman Award ( IGA ) sebagai kabupaten terinovatif nomer pertama se Indonesia. (ans)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Massa Pro Kontra #2019GantiPresiden Banyuwangi Gelar Deklarasi Damai

Disaksikan Ribuan Massa Bupati Bondowoso Serahkan Cepuknya Pada KH Salwa Arifin

Antisipasi Musim Hujan Tiba, Satgas TMMD Kodim 0818 Mulai Pasang Genteng

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih