FeaturedPolitik & Pemerintahan

DPRD Bondowoso Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2018

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso,Jawa Timu, Jum’at, 31/05/2019.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Dalam sambutan Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin mengatakan bahwa , penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir

”Raperda pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2018 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu, mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-7 (tujuh) kalinya Kabupaten Bondowoso memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, yang tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif,” ungkapnya.

iklan dalam

Dikatakan, bahwa didalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Saya meyakini bahwa prestasi yang membanggakan ini adalah buah dari kerja keras, ketekunan, dedikasi, dan keikhlasan seluruh jajaran Pemkab Bondowoso dalam menjalankan amanah untuk mengelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Saya berharap hal ini tidak membuat kita berpuas diri melainkan lebih meningkatkan motivasi kita untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemkab Bondowoso sehingga prestasi tersebut dapat dipertahankan secara berkesinambungan.

Secara garis besar Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018,disampaikan bupati ,Sedangkan penjelasan secara detail dan terinci sebagaimana tertuang dalam buku Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bondowoso melalui surat Bupati Bondowoso Nomor : 900/333/430.10.3/2019 Tanggal 23 Mei 2019.

“Untuk diketahui gambaran umum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 :Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.042.429.593.602,83 terealisasi sebesar Rp2.094.948.617.112,18  atau 102,57% dari rencana.Untuk lebih rincinya bisa dibaca pada Raperda yang kami sampaikan pada hari ini,” ungkapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso,Wakil Bupati Bondowoso,Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bondowoso,Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

ARUS MUDIK LEBARAN 2018 TRANSPORTASI DARAT DI TERMINAL BESUKI MELONJAK

Menghilang Dari Rumah Kakek ini Ditemukan Tewas Di Muara

FKN Froteksi Agar Klaster Kopi Tetap Eksis

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih