BONDOWOSO – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso
Hergiar Yuli Pramanto menegaskan bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kebutuhan sewa kendaraan dalam rangka pelatihan pelaku usaha diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya anggaran DBHCHT tidak hanya digunakan untuk kegiatan pelatihan, tetapi juga untuk mendukung kebutuhan operasional yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program peningkatan kapasitas pelaku usaha.
“Pada prinsipnya, penggunaan DBHCHT untuk sewa kendaraan ke lokasi pelatihan diperbolehkan karena merupakan bagian dari kebutuhan pelaksanaan kegiatan,” ujar
Hergiar ,Rabu 3/06/2026.
Sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Diskoperindag terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia para pelaku usaha melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan.
Melalui pelatihan tersebut, para pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan kapasitas, wawasan, serta kemampuan manajerial dalam menjalankan usahanya. Peningkatan kompetensi tersebut diyakini akan berdampak pada kualitas produk, daya saing usaha, dan kesejahteraan pelaku UMKM.
Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Bondowoso, Agus Adhadi menambahkan bahwa pelatihan yang diberikan bertujuan meningkatkan kemampuan administrasi dan tata kelola usaha para pelaku UMKM.
“Para pelaku usaha yang sebelumnya belum memahami tata usaha dan manajemen usaha, melalui pelatihan ini diharapkan menjadi lebih paham dalam mengelola usahanya. Dengan demikian, kualitas SDM pelaku usaha dapat meningkat secara signifikan,” katanya saat dikonfirmasi , Rabu (3/6/2026).
Menurut Agus, pengembangan kapasitas UMKM juga akan memberikan dampak berantai (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah. Selain meningkatkan pendapatan pelaku usaha, perkembangan UMKM juga berpotensi membuka lapangan kerja baru dan membantu menekan angka pengangguran.
“Jika UMKM berkembang, produk yang dihasilkan akan semakin berkualitas dan memiliki peluang dipasarkan lebih luas, bahkan hingga pasar global. Pada akhirnya, hal itu akan meningkatkan pendapatan pelaku usaha dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain digunakan untuk pelatihan, sebagian anggaran DBHCHT yang dikelola Diskoperindag juga dialokasikan untuk bantuan peralatan produksi bagi pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM)
Bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kapasitas usaha secara berkelanjutan.Menururnya bahwa salah satu komponen anggaran yang cukup besar dalam pelaksanaan kegiatan DBHCHT adalah biaya bahan bakar minyak (BBM) dan transportasi yang digunakan untuk mendukung koordinasi kegiatan pelatihan.
Menurutnya, koordinasi dengan narasumber dan penyelenggaraan sejumlah pelatihan memerlukan dukungan transportasi yang memadai.Diskoperindag dalam hal ini akan menyelesaikan delapan kegiatan pelatihan yang dibiayai melalui DBHCHT.
Salah satu kegiatan tersebut adalah pelatihan uji cita rasa kopi yang dilaksanakan di Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) Jember.
Dalam kegiatan itu, Diskoperindag memfasilitasi transportasi bagi 20 peserta pelatihan dengan menyewa kendaraan selama kegiatan berlangsung.
“Untuk pelatihan uji cita rasa kopi di Jember, kami menanggung akomodasi transportasi peserta. Sebanyak 20 peserta difasilitasi menggunakan kendaraan sewaan untuk keberangkatan, kegiatan selama tiga hari, hingga kembali ke Bondowoso.Itu merupakan salah satu contoh penggunaan anggaran transportasi dalam kegiatan yang danai DBHCHT,” jelas Agus.
Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan untuk mendukung keberhasilan program peningkatan kapasitas pelaku usaha yang menjadi sasaran kegiatan DBHCHT di Kabupaten Bondowoso.














