FeaturedHukum & kriminalPeristiwa

Diduga Pengedar Sabu Satreskoba SitubondoTangkap EH

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Situbondo – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo menangkap EH (43) warga Olean yang diduga sebagi pengedar narkoba, tersangka ditangkap dirumahnya dengan barng bukti narkoba jenis sabu, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 15.00 wib.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Saat dilakukan penggledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca diduga berisi sabu 2,38 gram, satu bungkus plastic kecil berisi sabu 0,31 gram, satu buah alat hisap, dua buah sendok terbuat dari sedotan bening, satu saringan bong dari kaca, satu buah saringan bong dari plastic, dua buah korek api modif, satu buah buku berisi catatan transaksi penjualan sabu tahun 2020 dan 3 plastik klip bekas sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Sugiharto, SH melalui Paur Humas Iptu Nanang mengatakan bahwa penangkapan tersangka sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan terkait aktifitas tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“Ketika diamankan di sebuah rumah, tersangka tidak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu beserta alat hisap sabu serta catatan transaksi “ terang Iptu Nanang.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Situbondo, dalam proses penyidikan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ans/dra)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Dandim 0824 Ajak Masyarakat Luas Bersepeda Bersama

DPRD Setujui 16 Raperda, Bupati Bondowoso : Ini Wujud Komitmen Bersama

Sekolah Dasar Negeri 02 Gunungmalang,Nur Aini : Kapan TNI Kesini Lagi

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih