FeaturedHukum & kriminal

Diduga Korupsi, Tiga Mantan Panwaslu Ditahan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Banyuwangi –  Tiga mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi ditahan oleh kejaksaan di Lapas Banyuwangi, Senin (16/7/2018). Ketiganya adalah Rori Desrino Purnama, Totok Harianto dan Lilik Maslihah.

Kepala Kejasaan Negeri Banyuwangi Adonis mengatakan, ketiga tersangka itu ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi tahun 2013 pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Ditambahkan Adonis, ketiga tersangka menggunakan dana hibah APBD tanpa diketahui dengan jelas peruntukannya. Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaran Pilgub Jawa Timur tahun 2013.

“Fiktif itu kan. Seharusnya setiap kegiatan itu dilakukan, ada bukti pendukung dan itu betul-betul dilakukan. Ini setelah uang keluar bukti pendukung tidak ada dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan secara tanggung renteng. Totalnya sekitar 600 juta lebih,” kata Adonis kepada detikcom di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Adonis menambahkan, akibat perbuatan para tersangka, negara merugi hingga lebih dari Rp 600 juta. Untuk itu pihaknya memutuskan untuk menahan ketiganya untuk memudahkan jalannya proses hukum.

“Khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Selain tiga mantan anggota Panwaskab Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebelumnya juga telah menahan 2 orang lainnya dengan kasus yang sama.

Meraka diketahui bernama Etik Rahmani dan Sanhari dari bagian keseketariatan Panwaskab Banyuwangi tahun 2013. Kasus yang menjerat keduanya juga telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan masing- masing divonis 4 tahun penjara.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Tingkat Kehadiran ASN Pemkab Bondowoso Meningkat Pasca Libur Idul Fitri 1445 H

Dandim 0822 Bondowoso Dampingi Gubernur Jatim Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bupati dan DPRD Bondowoso Lakukan Penandatanganan Kesepakatan atas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih