JAKARTA – Lima Jet Ski milik dari Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga didapatkan dari hasil gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Adapun enam unit mobil yang disita penyidik adalah satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Toyota Innova, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Daihatsu Pickup, dan satu Unit Honda CRV.
Mustafa Kamal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Mustofa sendiri kini sudah menjadi tahanan KPK.
Pada kasus pertama, Mustofa diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Dalam hal ini, lembaga antirasuah juga menetapkan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.
Mustafa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sebanyak Rp2,7 miliar terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.
Untuk kasus Gratifikasi, Mustofa ditetapkan tersangka bersama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin. Mereka diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemerimaan fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015.(wal)