FeaturedLensa Nusantara

Desa Karangdoro Laksanakan Program PTSL Pertama Kali

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Banyuwangi – Pemerintah Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur adakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang pertama kali karena sebelumnya belum pernah ada. Program ini bertujuan untuk merapikan administrasi tanah masyarakat. Tentu program ini akan sangat membantu masyarakat guna mendapatkan sertifikat tanah, sehingga masyarakat akan tenang dan ke depannya akan dijauhkan dengan persengketaan.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Program ini Desa Karangdoro bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi. Masyarakat menyambut gembira atas program ini, karena secara reguler proses pembuatan sertifikat tanah dinilai lamban, memakan waktu lama dan beaya yang cukup tinggi. Namun melalui PTSL yang dilaksanakan pada tahun 2021 ini dapat memangkas proses dengan cepat dan gratis.

Menurut Sunaryo SP Kepala Desa Karangdoro saat dikonfirmasi media menyampaikan, ” Untuk Desa Karangdoro PTSL ini yang pertama kali sebelumnya belum pernah ada padahal program ini dinanti oleh masyarakat, kenapa dinanti? Karena beaya murah hanya Rp 150.000 per satu bidang sertifikat. Apa yang didapat dari pembayaran itu, yaitu patok tiga biji, nanti materainya satu. Jadi dengan adanya PTSL ini masyarakat sangat-sangat berharap, bahkan mungkin dari kuota yang diberikan ini dari 2461 bidang ini bisa jadi masih kurang, karena dulu belum dibagi dan sekarang sudah dipecah-pecah, harapan kita dari pemerintah ini nanti terkait dengan kuota bisa ditambah. Harapan ini juga untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah yang ada di Desa Karangdoro, insyaallah nanti dengan terbitnya sertifikat hak milik melalui PTSL ini sengketa, gugat-menggugat terkait dengan tanah tidak terjadi lagi. Saat ini proses pendaftaran, entry data, pengukuran juga berjalan bersamaan.

Harapan kita target waktu yang diberikan oleh BPN ini bisa kita maksimalkan,” jelentreh orang nomer satu di Desa Karangdoro, Selasa, 23/03/2021.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. (Reny)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Oknum Wartawan Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Kepala Dispendik Bondowoso Intruksikan Sekolah Daring 100 Persen

Redaksi Tapalkuda

TNI Kompak dengan Petani

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih