NH Digelandang ke Polres Situbondo
SITUBONDO – NH, warga Kampung Curah Temu, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih,digelandang oleh Personel Resmob Polres Situbondo yanh dipimpin Aipda Hudoyo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, membenarkan penangkapan tersebut pada hari Minggu 23/10/2022.
Dijelaskan bahwa pria 29 tahun ini melakukan pencurian motor dan handphone milik Busana (30), warga Kampung Ranurejo, Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih.
“Tim kami di wilayah timur melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan inisial NH. TKP nya di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
AKP Dedhi mengatakan, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya motor Yamaha Mio warna merah, handpone merk Oppo F9 warna biru, handphone android warna biru, handphone merk Cros warna putih, handphone merk Samsung wana coklat dan charger handphone Oppo warna putih,” ungkapnya.
Menurutnya ,untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo.
“NH masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” paparnya.
Dijabarkan pencurian tersebut berawal ketika pelaku bermalam di rumah korban, Sabtu, 22 Oktober 2022.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, NH ini bangun tidur. Ketika melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, dia langsung mengambil handphone di dalam kamar dan membawa motor korban,” tukasnya.
Pria adal Mojokerto ini juga menjeladkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian. “Untuk ancaman hukumannya adalah kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.