Beranda Hukum & kriminal Cekcok Pasangan Suami Istri Di Banyuwangi Berakhir Maut

Cekcok Pasangan Suami Istri Di Banyuwangi Berakhir Maut

1784696982808

Banyuwangi – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut menggemparkan warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Seorang perempuan berinisial YK (25), tewas setelah diduga ditikam menggunakan pisau oleh suami sirinya, Su (31). Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/8/2026) pagi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya kini tengah mengumpulkan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengamankan suami korban.

“Masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara untuk terduga pelaku sudah dapat kami amankan,” kata Lanang kepada awak media.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, YK berasal dari Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Korban kemudian menikah siri dengan Su yang merupakan warga Desa Temuasri.

Sebelum kejadian, perempuan berusia 25 tahun itu sempat terlibat cekcok dengan suaminya di kamar. Dalam adu mulut itu, Su diduga menusuk istrinya menggunakan pisau kecil.

1785517338444

Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut. Sang suami sempat melarikannya ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun setelah menjalani perawatan intensif selama dua jam, nyawa YK tak tertolong.

“Jadi setelah kejadian dan aksi tersebut diketahui oleh keluarganya, tersangka meminta tolong untuk membantu korban. Pada saat itu ada bidan yang datang, lalu atas saran bidan korban segera dibawa ke Puskesmas. Setelah dari Puskesmas, disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun di rumah sakit, korban tidak tertolong,” kata Kompol Lanang.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan penganiayaan berujung penusukan ini. Beberapa barang bukti turut diamankan. Termasuk sebelah pisau kecil yang digunakan terduga pelaku untuk menikam korban.

“Hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena asmara. Terduga pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan laki-laki lain,” kata Lanang.

Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara insentif di Mapolresta Banyuwangi. Sementara jenazah YK telah dipulangkan ke rumah duka di wilayah Kecamatan Songgon. Keluarga korban menolak dilakukan autopsi.

Perbuatan terduga pelaku diduga melanggar Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mam)

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521