FeaturedLensa NusantaraPariwisata & BudayaPolitik & Pemerintahan

Cegah Kerumunan Saat Tahun Baru, Polisi Pastikan Objek Wisata Tutup Sesuai SE Pemkab Situbondo

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Situbondo – Satgas Operasi Lilin Semeru Polres Situbondo melaksanakan patroli ke lokasi wisata dalam rangka pemantauan pelaksanaan penutupan sementara wisata sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Situbondo, Kamis (31/12/2020).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai, S.H., S.I.K., M.PICT., M.ISS. mengatakan bahwa sudah ada surat resmi dari Pemerintah Daerah Situbondo nomor : 440/0760/431.004/2020 tentang penutupan Kawasan objek wisata diwilayah Situbondo tanggal 30 Desember 2020.

Berdasar surat edaran hal tersebut, lanjut Kapolres bahwa akan dilakukan patroli ke lokasi-lokasi wisata tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan surat edaran dari Pemkab selama 5 hari yaitu tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021 untuk mengatisipasi adanya pengelola ataupun masyarakat yang masih tidak mengindahkan larangan dari Pemerintah tersebut.

“Polisi akan patroli ke tempat wisata untuk mengecek apakah sudah dilakukan penutupan sesuai instruksi Pemkab Situbondo atau tidak, apabila melanggar tentunya akan diberi tindakan,” kata Kapolres.

Selai itu, langkah antisipasi juga telah dilakukan dengan mendatangkan tambahan personil Dalmas Polda Jatim untuk membantu Polres Situbondo mengamankan kegiatan selama tahun baru dan penjagaan ditempat yang rawan terjadi kerumunan masyarakat. (ans)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN, INI PESAN DANDIM 0822/BONDOWOSO

Prabowo Sebut Tampang Boyolali ,TKN : Kampanye Tidak Seperti Stand Up Comedy

Wali Kota Mojokerto Ajak Insan Pendidikan Berinovasi Tiada Henti

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih