BONDOWOSO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di delapan desa di Kabupaten Bondowoso segera memasuki tahapan pelaksanaan.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso saat ini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan tersebut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso memastikan seluruh substansi Perbup telah selesai disusun dan kini tengah menunggu persetujuan Bupati Bondowoso.
Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud, mengatakan rancangan Perbup telah diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk ditandatangani sebelum diundangkan.
“Perbup sudah selesai disusun dan telah diajukan kepada Sekretaris Daerah untuk diteruskan kepada Bupati. Setelah ditandatangani, regulasi tersebut akan segera diundangkan, kemudian dilanjutkan dengan tahap sosialisasi,” ujar Mahfud, Senin (27/7/2026).
Mahfud menjelaskan, penyusunan Perbup baru dilakukan karena regulasi sebelumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Oleh sebab itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar seluruh tahapan Pilkades PAW memiliki dasar hukum yang selaras dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu perubahan penting dalam Perbup terbaru adalah diperbolehkannya pelaksanaan Pilkades PAW dengan calon kepala desa tunggal. Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan adanya lebih dari satu calon.
“Kalau regulasi sebelumnya calon tunggal tidak diperbolehkan. Sekarang sudah diperbolehkan sesuai dengan aturan PP terbaru,” katanya.
Menurut Mahfud, terdapat delapan desa di Kabupaten Bondowoso yang telah siap melaksanakan Pilkades PAW. Seluruh persiapan di tingkat desa, kata dia, telah rampung sehingga pelaksanaan tinggal menunggu Perbup ditandatangani dan diundangkan.
Setelah regulasi tersebut resmi berlaku, DPMD akan segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan panitia penyelenggara agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Mahfud juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso. Seluruh biaya penyelenggaraan akan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah disiapkan oleh masing-masing pemerintah desa.
Selain mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan, Perbup juga memuat ketentuan mengenai persyaratan pencalonan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat desa.
Ia menjelaskan, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian atau atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terpilih, ASN tersebut harus menyesuaikan status kepegawaiannya, termasuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, perangkat desa yang hendak maju dalam Pilkades PAW diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mengikuti tahapan pencalonan.
“Perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mengikuti tahapan pencalonan dalam Pilkades PAW,” tegas Mahfud.
DPMD berharap proses penerbitan Perbup dapat segera rampung sehingga tahapan Pilkades PAW di delapan desa dapat dimulai tanpa kendala.
Pemerintah daerah juga berkomitmen mengawal seluruh proses pemilihan agar berlangsung transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta maupun masyarakat.
Dengan diterbitkannya regulasi baru tersebut,
Pemkab Bondowoso optimistis pelaksanaan Pilkades PAW dapat berjalan sesuai jadwal sekaligus menjadi solusi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.














