Beranda Lensa Nusantara Bupati Lumajang Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin Perdagangan Minuman Beralkohol

Bupati Lumajang Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin Perdagangan Minuman Beralkohol

1784696982808

Lumajang – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tidak akan menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol di wilayahnya.

Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Bupati yang akrab disapa Bunda Indah usai menghadiri pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan perkara pelanggaran Perda di Jalan Alun-Alun Utara, depan Kantor Bupati Lumajang, Jawa Timur, Kamis (23/7/2026).

“Saya selaku kepala daerah hanya menjalankan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan. Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan. Karena itu saya tegaskan, saya tidak akan pernah mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang,” tegas Bunda Indah.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Bunda Indah menilai pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan serta memahami dampak buruk minuman beralkohol terhadap kehidupan sosial, keamanan lingkungan, dan masa depan generasi muda.

1785517338444

“Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Kami ingin generasi muda Lumajang tumbuh sehat, produktif, dan jauh dari pengaruh minuman keras maupun perilaku yang merusak masa depan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung penegakan Perda dengan tidak memperjualbelikan ataupun mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Perda terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.

Ristu menegaskan, aparat penegak hukum akan terus melakukan penindakan secara konsisten apabila masih ditemukan pelanggaran serupa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda sekaligus menjaga ketertiban umum di Kabupaten Lumajang.

Melalui sinergi antara Pemkab Lumajang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat, pemerintah berharap penegakan Perda dapat semakin efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya ke gaya berita media online yang lebih tajam dengan judul yang lebih menarik (SEO-friendly) tanpa mengurangi akurasi dan etika jurnalistik.

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521