Bondowoso,Fenomena lama kembali menyeruak ditegah-tengah pelantikan Kepala Desa ialah rumor memberhentikan perangkat desa karena beda pilihan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin memberikan peringatan, agar kepala desa yang baru saja mengucapkan sumpah tidak melakukan bongkar pasang perangkat desa secara sembarangan.
Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepala desa harus melakukan tugas pokok dan fungsinya. Yakni bekerja sesuai dengan undang-undang.
“Tidak melakukan bongkar pasang perangkat. Kalau masih baik dan bekerja dengan benar jangan diganti,” harapnya ,di Pendopo Bupati, Kamis 16/12/2021.
Menurut Bupati kepala desa yang terpilih, merupakan kepercayaan masyarakat dengan harapan desa itu lebih maju. “Jangan buat kecewa masyarakat. Ada amanah besar di pundak kalian,”tegasnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Haeriyah Yuliati mengatakan, perangkat desa bisa diberhentikan jika meninggal dunia.
“Selain itu atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri. Serta melakukan kesalahan yang memang fatal dan melanggar perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sekalipun ada usulan dari masyarakat, maka alasan memberhentikannya juga harus jelas. “Kalau hanya bermotif ketidaksukaan tidak bisa dijadikan dasar,” katanya.
Kendati ada usulan dan alasannya kata Hairiyah , dan dianggap kuat, nanti tetap akan dikaji. Apakah memenuhi syarat atau tidak. Apa bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Sementara mekanismenya bisa melalui kecamatan. Tetapi kalau tidak ada masalah yang berdampak secara luas kepada masyarakat, kemudian tidak melanggar undang-undang tidak boleh diberhentikan.
“Pemdes tidak bisa memberhentikan secara semena-mena. Mereka yang merasa dirugikan bisa melakukan langkah hukum juga,” tukasnya.
Informasi dihimpun, pelantikan dan pengambilan sumpah 171 kepala desa ini juga ditambah satu kepala desa PAW (Pergantian Antar Waktu) Desa Prajekan Kidul, karena Kadesnya meninggal dunia.