FeaturedLensa Nusantara

Bupati Dadang Bantah Pernyataan Kadinkes Bondowoso yang Menyatakan Warga Situbondo Positif Corona

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Situbondo – Bupati Situbondo geram. Pasalnya, penyampaian Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, dr Mohammad Imron yang menyatakan satu pasien dalam pengawasan (PDP) berasal dari Kabupaten Situbondo yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Koesnadi Bondowoso dinyatakan positif virus corona, itu dibantah oleh Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH, Jumat (27/3/2020)di intelegence room, lantai II, Pemkab.
“Berita-berita yang beredar di media cetak maupun oline tentang warga Situbondo yang dinyatakan positif virus corona, itu tidak benar. Sebab, yang berwenang menyatakan positif dan tidaknya sesorang yang terjangkit virus corona, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso,” tegas Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH dihadapan sejumlah awak media.
Selain itu, dari tiga pasien yang dirujuk ke rumah sakit umum daerah Dr. Koesnadi Bondowoso, semuanya dikirim oleh Rumah Sakit Dr. Abdoer Rahem Situbondo, itu tidak benar. Yang benar adalah 2 orang langsung datang sendiri ke RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso dan 1 orang di rujuk dari rumah sakit Elizabeth Situbondo. “Artinya 3 Pasien Dalam Pengawasan tersebut tidak ada yang diberangkatkan dari rumah sakit umum daerah Dr. Abdoer Rahen Situbondo.
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan melayangankan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Dadang menegaskan bahwa, berdasarkan protokoler tentang penanganan Covid-19, hanya pemerintah pusatlah yang berhak dan memiliki kewenangan untuk menyatakan positif Covid-19, melalui juru bicara Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI.
“Setelah Dirjen P2P Kementrian Kesehatan mengumumkan, kemudian gubernur menindaklanjuti dan mengumumkan, baru bupati juga boleh mengumumkan. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat tentang warga Situbondo yang dinyatakan positif Covid-19,” terang Bupati Dadang.
Baca Juga
Kadinkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir Terkait Pasien Positif Corona
Karena pemerintah pusat belum mengumumkan hasil laboratorium warga Situbondo yang dinyatakan postif Covid-19, lanjut Bupati Dadang, maka, pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo tersebut, dinyatakan tidak berwenang untuk menyampaikan tentang positif dan negatifnya seseorang terjangkit atau positif virus corona.
“Karena yang dinyatakan negatif bisa menjadi positif dan sebaliknya yang dinyatakan positif bisa menjadi negatif,” jelas bupati.
Bupati juga menjelaskan, bahwa, pengetesan atau pengamatan melalui laboratorium itu, dilakukan sebanyak dua kali.
“Laboratorium yang ditunjuk di Jawa Timur, sebagai kepanjangan dari Litbangkes Kementerian Kesehatan RI di Jakarta hanya ada dua, awalnya satu yaitu, Laboratorium Mikrobiologi Rumah Sakit Universitas Airlangga dan Balai Besar Teknologi Kesehatan Lingkungan di Surabaya,” pungkasnya. (ans)
 

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Association of SMABES Alumni Berbagi Dibulan Suci

300 Warga Mendapat Pelayanan Operasi Katarak Gratis dari RSNU Bondowoso

26 Ribu Sambungan Listrik Belum Terealisasi,Kabag Perekonomian Mengaku Sudah Mengirim Surat

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih