Bondowoso – Bupati Bondowoso menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, 29 Juni 2026.
Bupati Abd. Hamid Wahid menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati menjelaskan, Raperda tersebut dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada kesempatan itu, Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diterima langsung bersama Wakil Ketua DPRD Bondowoso di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada 29 Mei 2026.
“Capaian ini merupakan opini WTP yang ke-12 kali secara berturut-turut. Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran eksekutif dan legislatif yang telah bekerja secara profesional dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati.
Menurutnya, raihan tersebut tidak boleh membuat seluruh jajaran berpuas diri. Sebaliknya, prestasi tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,976 triliun atau 98,68 persen dari target sebesar Rp2,002 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp302,06 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,639 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp35,26 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,617 triliun atau 91,18 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp1,773 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga.
Adapun transfer daerah terealisasi sebesar Rp310,81 miliar atau 95,39 persen dari alokasi yang ditetapkan.
Dari realisasi pendapatan sebesar Rp1,976 triliun dan realisasi belanja beserta transfer sebesar Rp1,928 triliun, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mencatat surplus anggaran sebesar Rp48,42 miliar.
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp96,69 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan nihil. Dengan demikian, Pembiayaan Netto mencapai Rp96,69 miliar.
Akumulasi surplus anggaran dan pembiayaan netto menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp145,11 miliar, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya tercermin dalam realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga dalam laporan keuangan yang meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan Barang Milik Daerah.
Menutup penyampaiannya, Bupati berharap proses pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berlangsung secara efektif sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga pembahasan Raperda ini berjalan lancar sehingga dapat segera disahkan dan pemerintah daerah dapat fokus pada agenda pembangunan lainnya demi kesejahteraan masyarakat Bondowoso,” pungkasnya.














