BONDOWOSO –Guna memantau ketat pergerakan masyarakat di era Pandemi 137 desa di Pemerintah Kabupaten ( Pemkab )Bondowoso mendirikan posko penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Hal tersebut disampaikan Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, Kukuh Triyatmoko melalui Sekretarisnya Adi Sunaryadi ,Kamis 18/02/2021.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi , PPKM Mikro berlaku hanya 10 hari yakni sejak tanggal 12 hingga 22 Februari 2021′,”jelasnya.
Dikatakan bahwa, tujuan keberadaan posko tersebut yakni untuk memantau ketat pergerakan masyarakat,yang melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa.
“PPKM Mikro Ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 yang akan diberlakukan secara ketat hingga ke tingkat desa,”ungkapnya.
Kendati batasan waktu hingga 22 Februari , Menurut Adi , pemberlakuan PPKM Mikro bisa saja diperpanjang jika angka Covid tidak menurun.
Menurutnya, aturan penerapan PPKM Mikro berdasarkan warna zonasi yakni zona hijau, orange, kuning dan merah. Jika di suatu desa berwarna merah, maka pergerakan masyarakat akan lebih diperketat, bahkan bisa jadi beberapa tempat akan ditutup.
” Pergerakan Masyarakat yang dibatasi ,misalkan keluar masuk ke RT atau desa yang zona merah, maksimal pukul 20.00 WIB sudah tidak boleh keluar,” tegasnya.
Kali ini kata Adi pemberlakuan PPKM Mikro diawal fokus di wilayah timur diantaranya wilayah Kecamatan Klabang.
“Selang 7 hari, nanti baru bergeser ke wilayah kota yang termasuk kategori zona kuning.Tapi secara umum sebaran Covid-19 itu cenderung merata walaupun tidak ada yang berada di zona merah,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau, masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama 3 M (Menjaga Jarak, Memakai masker dan Mencuci Tangan) serta menghindari kerumunan dan tidak keluar rumah jika memang tidak penting.