Komitmen untuk Pencapaian Target LTT Kabupaten Bondowoso Tercapai
Bondowoso , tapalkudamedia.com
Untuk mendorong percepatan LTT (Luas Tambah Tanam) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, maka Dr. Ir. Sumarjo Gatot Irianto , MS DAA, Dirjen tamanan pangan. Meninjau langsung Gapoktan Al Barokah Lombok Kulon Kecamatan Wonosari.
Kunjungan tersebut guna melakukan konsolidasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso melalui Komitmen Pencapaian Target Tanam Padi antara Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso bersama dengan Kodim 0822/Bondowoso.
Kesepakatan tersebut dipergunakan sebagai acuan dalam pencapaian target tambah tanam Kabupaten Bondowoso. Dalam kesepakatan tersebut kedua belah pihak berkomitmen untuk bekerja keras dalam upaya mencapai target tanam khusus, serta memberikan laporan harian terhadap capaian laju tambah tanam secara terstruktur.
Gatot menilai Pada musim tanam realisasi LTT (Luas Tambah Tanam) di Kabupaten Bondowoso dapat dikatakan sukses
“Beberapa kendala untuk mendorong peningkatan produksi masih dihadapi. Salah satunya adalah adanya beberapa Kelompok Tani biasanya beranggapan bahwa lahan yang baru dipanen, tidak dapat langsung ditanami lagi, padahal itu tidak masalah, yang sudah panen bisa ditanami lagi,” jelasnya.
Disarankan oleh Gatot Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso agar menurunkan penyuluh untuk memberikan sosialisasi terkait cara tanam untuk mensukseskan swasembada pangan.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Bondowoso, H.Munandar Sp.Mp ketika dikonfirmasi menyampaikan ,” Target pencapaian LTT padi tahun sudah tercapai
, Pencapaian target itu hasil kerja keras para petani dengan pendampingan dinas serta dibantu TNI,” ungkapnya, Sabtu 31/03/2018.
Lebih lanjut dia menyatakan sangat terbantu dengan kebijakan pemerintah daerah saat ini. Dimana pertanian menjadi salah satu sasaran dalam Panca Program pembangunan. Hal ini menjadi pedoman, sehingga arah pembangunan bidang pertanian menjadi lebih baik.
Pihaknya berujar sudah ada alokasi bantuan alsintan pada tahun ini yang akan diberikan kepada kelompok tani maupun gabungan kelompok tani.
Dandim 0822 Letkol (inf) Tarmuji, S.Ag menuturkan, Indonesia membutuhkan cadangan beras 2 juta ton dalam satu tahun, dan sudah ada MoU dari TNI AD untuk mendukung peningkatan produksi padi. Pihaknya membantu dan mendorong dari persiapan pengolahan tanah, pembibitan dan pendistribusian pupuk sampai dengan masa panen. Pihaknya juga dituntut untuk berkoordinasi dengan PPL dan gapoktan/poktan untuk menemukan solusi terbaik guna meningkatkan hasil produksi di bidang pertanian(tim)
Sekolah Ibnu Hajar Terbakar, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
JAKARTA – tapalkudamedia.cpm
Salah satu bangunan Sekolah Islam Ibnu Hajar di Jalan Munjul, Ciracas, Jakarta Timur, terbakar pada Sabtu (31/3/2018) malam. Lima unit mobil pemadam kebakaran Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi tersebut.
“Lima unit mobil pemadam kebakaran sudah dikerahkan di lokasi,” kata petugas command center Dinas Penanggulangan dan Penyelamatan Jakarta Timur, Ade ketika dikonfirmasi , Sabtu (31/3/2018).
Selain itu, lanjut dia, saat ini kondisi kebakaran pada bangunan Ibnu Hajar itu, sudah dalam tahap pendinginan. Namun, dirinya belum mengetahui apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
“Datanya masih belum ada, tapi sudah tahap pendinginan,” ungkapnya.(erh)
Tiga Trio Maling Diciduk Saat Jarah Rumah Dosen di Bangkalan
tapalkudamedia.com
Sebanyak tiga pelaku pencurian berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan. Mereka adalah SA (39), warga Jengkebuan, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan/Kab. Bangkalan.
Berikutnya, AZ (35) warga Dusun Deksoka, Kecamatan Jatikoong Jatiroto Utara, Kabupaten Jember. Terakhir, M (46) warga Jl. Pesalakan, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Kronologi kejadiannya, para pelaku memasuki sebuah rumah korban bernama Abdul Rahem (50), di Jl. Ahmad Marzuki, Kelurahan Pangeranan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Kamis (22/2) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berhasil memasuki rumah korban melalui atap dengan menggunakan tangga. Mereka masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Saat itu, korban yang seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Bangkalan itu tengah tertidur lelap.
Dengan bergerak cepat dan taktis, para pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik korban. Di antaranya, 4 unit Hp, 2 unit laptop, 1 jam tangan serta uang Rp 20 juta.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, ditemukan barang bukti berupa, Hp merk Iphone 5S warna hitam, jam tangan merk Seiko, dasbook Hp dan laptop.
Para tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak sebab tidak memiliki uang. Mereka akan dijerat kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Nekad Lakukan Oral Sex di Ruang Sidang
tapalkudamedia.com
Seorang wanita tertangkap di CCTV sedang melakukan oral seks, di ruang sidang, setelah hakim pergi ke ruang sebelah untuk mendiskusikan putusan atas kasusnya.
Saat itu, ada tiga atau empat orang di ruang yang sama.
Rekaman menunjukkan wanita itu bersandar ke kekasihnya dan kemudian memberinya seks oral di Pengadilan Distrik Sovetsky, Kota Rostov On Don, di Rusia. Hanya ketika seorang penjaga keamanan masuk ke ruangan itu, pasangan itu menghentikan apa yang mereka lakukan.
Hakim telah dilaporkan soal kelakuan dua orang ini. Tidak jelas tuduhan apa yang dihadapi lelaki itu, namun yang jelas dia didenda sebesar 990 pounsterling atau hukuman penjara empat bulan, karena menghina pengadilan dengan aksi oral seksnya itu.
Oknum Kepsek Cabuli Siswa Ajukan Banding
Negare – tapalkudamedia.com
Tak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, IBPS, oknum kepala SD terdakwa kasus pencabulan tiga siswi akhirnya mengajukan memori banding. Melalui Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ida Bagus Made Adnyana, mengajukan banding atas putusan No 129/Pid.Sus/2017/PN.Nga dengan berbagai alasan.
Diantaranya tidak adanya visum et repertum dan pemeriksaan psikiatri sebagai bukti yuridis pertimbangan menentukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan telah terpenuhi. PH terdakwa, Ida Bagus Adnyana dikonfirmasi Jumat (30/3) membenarkan telah mengajukan memori banding tersebut pada Rabu (27/3) kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bali melalui Panitera Pegadilan Negeri (PN) Negara.
Adnyana menyebutkan hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim tingkat pertama (PN) sangat tidak tepat, bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa. Majelis hakim salah dan keliru dalam menetapkan hukum berkenaan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 KUHP dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkara ini.
Menurutnya, perbuatan terdakwa hanya mencium pipi kiri dan kanan dari anak-anak tersebut tanpa direncanakan. Tindakan itu terjadi secara tiba-tiba dan secara tidak sadar tanpa dorongan seksual atau rangsangan seksual yang dirasakan terdakwa.
“Itu merupakan pertimbangan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, karena terdakwa tidak terbukti melanggar unsur-unsur. Perbuatan terdakwa tidak menyebabkan gangguan fisik yang dialami masing-masing korban,” terangnya.
Lanjut Adnyana, untuk menentukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan terpenuhi, tidak cukup dengan menerjemahkan unsur-unsur itu sesuka hati. Namun harus ada bukti yuridis yakni visum et repertum. Selain itu juga tidak ada pemeriksaan psikiatri kepada anak-anak pascaterjadinya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa dari dokter psikiatri pemerintah.
Selain itu dari keterangan saksi bahwa pasca-ditangkapnya terdakwa, proses belajar mengajar di SD berjalan normal seperti biasa termasuk kepada para korban,” terangnya.
Terungkap di persidangan, bahwa terdakwa IBPS tidak didampingi penasihat hukum saat proses penyidikan. Ada PH yang ditunjuk, tetapi tidak mendampingi terdakwa dalam tahapan penyidikan sampai pelimpahan perkara.
Tusuk Istrinya yang Sedang Hamil dan PILnya ini Pengakuan Pelaku
Bali – tapalkudamedia.com
Penyidikan kasus penusukan dilakukan Pa (34) masih didalami penyidik Polsek Kuta. Tersangka Pa ditahan setelah menusuk istrinya sedang hamil, Rus.
Selain itu dia juga menusuk pria idaman lain (PIL) Rus, Ru, hingga mengalami luka di bawah ketiak kiri sedalam 1 sentimeter dan lebar 2 sentimeter. Saat diperiksa, pelaku mengaku perbuatannya tersebut direncanakan karena sakit hati terhadap Ru.
Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno Wiboko, didampingi Panibuser Iptu Putu Budiartama, Jumat (30/3) mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku mengakui menusuk kedua korban. Dia sudah mempersiapkan pisau lipat dari awal, sebelum bertemu dengan istrinya dan korban.
Sasaran utamanya adalah Ru dan istrinya kena imbas karena berusaha menutupi keberadaan PIL-nya tersebut. “Motif kasus ini adalah pelaku tidak terima istrinya dibawa kabur oleh korban sejak 4 bulan lalu,” ujarnya.
Ditambah lagi, korban menikahi istri pelaku di Jawa, tanpa seizin pelaku. Padahal korban sudah dianggap seperti anak sendiri dan sempat diajak tinggal bersama oleh pelaku dan istrinya di Bali.
Pelaku tambah kalap setelah mengetahui istrinya tidak mau kembali bersamanya dan sedang hamil dari menikah dengan korban. MDari kasus ini, kami mengamankan barang bukti pisau lipat warna hitam, Baju dan celana milik pelaku berisi bercak darah korban,” tegas Iptu Budi.
Sebelumnya, kasus penusukan terjadi di rumah kos di Jalan By-pass Ngurah Rai Gang Patasari I, Kuta, Badung, Rabu (28/3). Pa (34) mengamuk dan menusuk pingggang istriya, Rus. Padahal Rus sedang mengandung. Selain itu Pa juga menusuk, Ru (26) diduga PIL istrinya.
Situs Resmi Pengadilan Negeri Sukabumi Diretas
JAKARTA – tapalkudamedia.com
Situs resmi Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, telah diretas. Berdasarkan penelusuran tapalkudamedia.xom pada Jumat (30/3/2018) malam, dalam situs website https://pn-sukabumikota.go.id/ itu terpampang foto emoticon devil.
Dalam situs itu juga, hacker menuliskan kritikan kepada tikus-tikus berdasi. Berikut pesan hacker di situs PN Sukabumi tersebut:
“Selamat ulang tahun kota ku, semoga yang semogakan terwujud, semoga di tahun baru ini, gak ada tikus-tikus berdasi yang nakal kalo nackal potong aja pak tangannya pak.”
Dalam situs itu juga ditulis nama komunitas yang diduga melakukan hack, yakni golehdotid from Sukabumi Hackers. Bahkan alamat email juga dicantumkan di halaman situs yang telah diretas itu. “contact : https://www.facebook.com/SukabumiBlackHat/
your system has been owned by me
indonesian hacker rulez-indozploit-manusia biasa team.” begitu lanjutan tulisan di situs PN Sukabumi Kota.
Hingga berita ini ditayangkan situs tersebut masih diretas.(erh)
38 Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Sebagai Tersang Kasus Suap Interpelasi
MEDAN – tapalkudamedia.com
Sebanyak 38 orang anggota DPRD Sumatera Utara masa bakti 2009-2014 dan 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
Penetapan status tersangka itu diketahui dari surat pemberitahuan bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 yang ditujukan Komisi Pemilihan Umum kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman tertanggal 29 Maret 2018, yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Surat pemberitahuan itu sudah beredar luas di kalangan wartawan di Medan, Jumat (30/3/2018).
Ke-38 anggota DPRD Sumut itu, yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
Lalu Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, tidak menampik adanya surat yang beredar terkait penetapan 38 tersangka baru dalam kasus suap kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
Pihaknya pun berencana untuk melanjutkan kembali penyidikan terkait kasus suap tersebut. “Rencana memang KPK akan melanjutkan sisa kasus yang ada di DPRD Sumut,” ucapnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman masih enggan banyak komentar. Dia mengaku belum mendapat surat tersebut.
“Sabar yah rekan-rekan, saya kan masih libur nanti senin ke kantor,” kata Wagirin
Meski begitu Wagirin percaya dengan isi surat yang beredar itu. Menurutnya, tidak akan mungkin ada yang bermain-main dengan KPK.
“Saya tau infotmasi ini. Saya sudah kroscek ke beberapa orang yang bisa dipercaya. Saya juga berterima kasih dengan informasi ini,” tandasnya.
(erh)
Hampir Dua Bulan Menghilang ,Sopir Go Car Ditemukan Tinggal Tulang Belulangp
PALEMBANG – tapalkudamedia.com
Polda Sumatera Selatan, melalui Subdit kriminal umum (Krimum) menemukan Tri Wiyantoro (34) sopir Go-car yang hilang hampir 2 bulan lamanya semenjak mengantarkan penumpang ke Kabupaten Banyuasin.
Tri ditemukan dalam kondisi tewas dan tinggal tulang belulang. Sebelum menemukan jasad korban, Polisi berhasil meringkus dua pelaku, satu diantaranya yakni otak perampokan dan pembunuhan terhadap korban.
Polisi harus mengambil tindakan tegas serta terukur dengan melepaskan tembakan karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dilapangan.
“Benar sudah ada dua pelaku yang kami tangkap tadi Kamis 29 Maret tadi malam. Dari kedua pelaku, satu diantaranya meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara. Korban sekarang sedang dievakuasi. Informasi pelaku ada empat orang, tapi baru dua yang berhasil ditangkap. Kami himbau pelaku lain segera menyerahkan diri saja,” ucap Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel, AKBP Erlin Tangjaya, saat ditemui di rumah sakit Bhayangkara Palembang.
Diketahui, saat melakukan evakuasi korban, polisi menemukan 16 tulang diduga milik korban Tri Wiyantoro. Tri Widyantoro hilang usai mengantar penumpang pada Kamis (15/2/2018) bulan lalu. Saat itu, Tri mendapat pesanan dari Palembang dengan tujuan Kenten Laut, Banyuasin.
Semenjak saat itu, Tri tidak ada kabar berita. Keluarga serta kerabat korban dari persatuan ojek dan driver online melakukan pencarian korban namun tidak ada hasil hingga berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.(kha)


















