FeaturedHukum & kriminal

Berebut Janda ,Pelaku Duel Maut Terancam 7 Tahun Penjara

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Lumajang – Diduga berebut janda dan cemburu duel Maut Dua lelaki yang saling bacok (carok) terancam penjara 7 tahun penjara. Korban yang juga jadi pelaku sama-sama mengalami luka parah dan harus dirawat di RSUD Haryoto.

AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatlantas Polres Lumajang menyatakan kedua korban juga jadi tersangka. “Jadi kedua korban carok ini juga jadi tersangka dan terncam pasal 184 KUHP.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Pasal 184 KUHP

iklan dalam

(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.

(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.

(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Carok melibatkan Solokin alias Topeng warga Pasirian dan Mahfud warga Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian. carok terjadi didepan rumah janda bernama Suhartatik di Dusun Kalipancing Desa Lempeni Kecamatan Tempeh.

Diduga, aksi duel berujung luka parah kepada dua pelaku itu dilatarbelakangi cemburu. Kedua pelaku sama-sama suka kepada Suhartatik dan malam yang sama kedua pelaku bertama dan sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

GPM di Bondowoso 4,5 Ton Beras Ludes Terbeli dalam 1 Jam

Redaksi Tapalkuda

Kebersamaan Satgas Melekat di Benak Warga Gunung Malang

Babinsa Pejaten Pastikan Vaksinasi Covid-19 di Wilayahnya Berjalan Lancar

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih