Bondowoso – Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin yang didampingi Bripka Mustaqim Romli, S.Psi. SH merilis 4 kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur .
Dari 4 kasus tersebut salah satu pelakunya adalah seorang Oknum Guru SD di Bondowoso.
Pria 58 tahun tersebut melakukan tidak pidana pencabulan dengan merayu korban yang masih berusia 5 tahun.
Ipda Nurdin mengatakan bahwa dengan modus merayu, oknum guru ini berhasil menganggahi korban.
“Modusnya pura-pura merayu korban , bahwa dialat kelaminnya ada semut,pelaku merayu dengan dalih membersihkan dengan air yang disiramkan pada kelamin korban dengan gayung,”ungkapnya,Jum’at 24/11/2023.
Kemudian kata Ipda Nurdin ,korban dibawa masuk ke kamar untuk selanjutnya disetubuhi.
Dikatakan bahwa pelaku bisa dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUHP, pasal 64 ayat 1 KUHP , pasal 84 dengan ancaman 15 tahun penjara .
Untuk diketahui 3 kasus pencabulan lainya rata-rata menggunakan modus merayu korban,mengingat korban masih dibawah umur.(*)