Bondowoso – Banyaknya jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Bondowoso.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas birokrasi apabila terus dibiarkan tanpa pengisian pejabat definitif.
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Setyo Budi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat terus bergantung pada penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Menurutnya, jabatan-jabatan strategis harus segera diisi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan usai Komisi I menggelar serangkaian rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dalam setiap rapat, Komisi I secara khusus meminta data mengenai kondisi aparatur sipil negara (ASN) serta jumlah jabatan yang hingga kini belum terisi.
“Setiap mitra Komisi I saya tanyakan terkait kekosongan jabatan dan kondisi pegawai. Bahkan saat rapat dengan BKPSDM, saya juga meminta data jumlah pegawai dan posisi yang masih kosong. Ternyata jumlahnya cukup banyak,” ujar Setyo Budi, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, kekosongan jabatan tidak hanya terjadi di tingkat organisasi perangkat daerah, tetapi juga ditemukan di sejumlah kecamatan. Situasi ini dinilai dapat memengaruhi efektivitas koordinasi pemerintahan, proses pengambilan keputusan, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Budi mengakui roda pemerintahan masih dapat berjalan meski sejumlah jabatan diisi oleh Plt. Namun, menurutnya kondisi tersebut hanya bersifat sementara dan tidak boleh dijadikan solusi jangka panjang.
“Kalau dibilang masih bisa berjalan, ya bisa. Tetapi itu tidak bisa terus dijadikan tolok ukur. Secara struktur organisasi pemerintahan, kekosongan jabatan harus segera dilakukan pengisian,” tegasnya.
Komisi I DPRD Bondowoso pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui BKPSDM agar segera mempercepat proses pengisian jabatan kosong sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan pejabat definitif sangat diperlukan untuk memperkuat kepastian kepemimpinan di setiap unit kerja, meningkatkan efektivitas koordinasi antarlembaga, mempercepat pengambilan keputusan, serta mengoptimalkan pelayanan publik.
Komisi I berharap percepatan pengisian jabatan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah posisi strategis yang belum memiliki pejabat definitif, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja birokrasi apabila kondisi tersebut berlangsung dalam waktu yang lama.














