BONDOWOSO, TAPALKUDA POST – Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah maupun aparat keamanan.
Seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda hingga lingkungan terkecil di tingkat rukun tetangga (RT), memiliki peran penting dalam menciptakan kehidupan yang aman, rukun, dan kondusif.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan sarasehan wawasan kebangsaan yang digelar di Pendopo Kecamatan Tamanan, Bondowoso, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari sejumlah unsur, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kodim 0822 Bondowoso, Polres Bondowoso, Kejaksaan Negeri Bondowoso, serta Pengadilan Negeri Bondowoso dan DPRD Bondowoso.
Kepala Bakesbangpol Bondowoso, Ahmad, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai wawasan kebangsaan, kesadaran hukum, bela negara, serta pentingnya menjaga persatuan di tengah dinamika kehidupan sosial.
Menurut Ahmad, kerukunan merupakan modal dasar pembangunan daerah. Sebab, pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur akan sulit berjalan optimal apabila situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tidak terjaga.
“Persoalan kerukunan, persatuan, dan kesatuan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Seluruh elemen masyarakat, sampai tingkat RT, memiliki kewajiban untuk menjaga kerukunan,” ujarnya.
Libatkan TNI dan Polri, Masyarakat Diajak Bijak Bermedia Sosial
Dalam sarasehan tersebut, narasumber dari Kodim 0822 Bondowoso menyampaikan materi tentang bela negara. Masyarakat diajak memahami bahwa menjaga keamanan lingkungan bukan hanya tugas TNI dan aparat keamanan, melainkan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Polres Bondowoso memberikan pemahaman mengenai peran Polri dalam menjaga persatuan, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menangkal penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Ahmad menekankan pentingnya sikap bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Ketika menerima informasi yang belum jelas, perlu dilakukan konfirmasi agar mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut dia, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi memicu kesalahpahaman dan mengganggu kerukunan masyarakat. Karena itu, literasi digital menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Cegah Radikalisme, Sasar Pelajar SMP dan SMA
Selain penguatan wawasan kebangsaan, pencegahan radikalisme juga menjadi perhatian Bakesbangpol Bondowoso.
Ahmad mengungkapkan, pihaknya berencana memperluas edukasi mengenai bahaya radikalisme kepada kalangan pelajar, baik tingkat sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA).
Rencana tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan melibatkan pihak terkait. Salah satu opsi yang disiapkan ialah sosialisasi secara daring melalui Zoom, disertai edukasi di lingkungan sekolah melalui media informasi tertulis.
Langkah itu diharapkan dapat membantu pelajar memahami pengertian radikalisme, mengenali potensi penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila, serta mengetahui langkah yang tepat untuk menyikapinya.
Ahmad menambahkan, Bakesbangpol juga menjalin koordinasi dengan unsur Densus 88 dalam upaya pencegahan radikalisme. Namun, rencana sosialisasi kepada pelajar tersebut masih memerlukan koordinasi dan pelaksanaan lebih lanjut.
Kejaksaan dan Pengadilan Berikan Edukasi Hukum
Sarasehan wawasan kebangsaan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bondowoso yang memberikan materi mengenai penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam pemaparannya, masyarakat diingatkan mengenai pentingnya memahami dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi hukum dinilai penting agar warga mengetahui hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso menyampaikan materi mengenai pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Ahmad berharap para kepala desa dapat membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada warganya. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan layanan atau konsultasi hukum dapat mengetahui akses pelayanan yang tersedia di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Di sisi lain, Ahmad turut menjelaskan tiga fungsi DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui peran lembaga legislatif dalam tata kelola pemerintahan.
Targetkan 20 Kecamatan
Kegiatan sarasehan wawasan kebangsaan ini direncanakan berlangsung di 20 kecamatan di Kabupaten Bondowoso.
Ahmad berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ruang penyampaian materi, tetapi juga sarana memperkuat silaturahmi, komunikasi, dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
Peserta kegiatan terdiri atas kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Melalui keterlibatan berbagai unsur tersebut, pesan mengenai persatuan, toleransi, kesadaran hukum, dan pencegahan radikalisme diharapkan dapat diteruskan hingga tingkat desa.
“Kami berharap kegiatan wawasan kebangsaan ini dapat menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan. Kerukunan menjadi modal dasar dalam melaksanakan pembangunan daerah,” pungkas Ahmad.
Dengan rencana pelaksanaan di 20 kecamatan, sarasehan ini diharapkan menjadi salah satu upaya memperkuat ketahanan sosial masyarakat Bondowoso melalui edukasi, komunikasi lintas unsur, serta partisipasi aktif warga dalam menjaga kehidupan bermasyarakat yang aman dan harmonis.











