Toko Miras Mendapat Penolakan Warga Labanasem

 

Banyuwangi – Beberapa hari yang lalu, Banyuwangi dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria membawa puluhan botol minuman keras( miras )berbagai merk dengan mengucapkan”Salam dari Banyuwangi”.

Usut punya usut ternyata pria yang dimaksud adalah bernama La Lati, SH, seorang yang dikenal cukup luas sebagai pengacara sekaligus aktivis di Banyuwangi.

Pada kesempatan lain, awak media menemuinya di sekitaran warung yang tidak jauh dari tempat toko penjualan minuman keras tersebut. Dalam obrolan terkait hal itu, dia membenarkan bahwa yang ada di dalam video itu adalah dirinya. La Lati, SH mengatakan,” penjualan miras ini mendapat penolakan dari Tokoh-tokoh, termasuk Kepala Desa dan mayoritas masyarakat Labanasem Kec.Kabat. Ini sangat meresahkan dan memprihatinkan, dikarenakan yang membeli banyak anak di bawah umur. Apalagi penjualannya sudah merambah ke kaum santri,”jelasnya ( Selasa, 16/11/2021 ).

Berbekal penjelasan dari La Lati, SH itulah, kemudian awak media mendatangi Kantor Desa Labanasem untuk mendapatkan perkembangan informasi yang lebih lengkap dan berimbang, akan tetapi di karenakan masih ada acara dan kesibukan, sang kepala desa tidak bisa melakukan wawancara terkait miras tersebut. Lalu mempersilahkan awak media untuk wawancara ke SEKDES nya saja,” silahkan mas ke pak Sekdes saja wawancara nya, sama saja dia juga tahu kok permasalahan nya,” ucapnya sopan sambil pamit hendak keluar kantor.

Tapi sayang sekali, Sekdes labanasem tersebut justru tidak tahu perkembangan yang dilakukan pihak desa terhadap keinginan warga yang menolak adanya penjualan miras di wilayah Labanasem, akan tetapi dia membenarkan jika memang ada penolakan dari warga Labanasem, khususnya Dusun Laban Sukadi. Lalu melalui telepon selulernya, dia memanggil Kepala Dusun Laban Sukadi bernama Moh.Noviandi Subagijo untuk memberi keterangan kepada awak media tentang miras yang ada di dusunnya.

“Benar mas, warga kami menolak penjualan miras di kampung kami, dalam hal ini yang dimaksud Toko Banyu Urip, saya tidak mempermasalahkan terkait izin legal atau ilegal, akan tetapi di karenakan mayoritas warga menolak adanya toko miras di situ,maka sebagai kepala dusun harus saya sampaikan aspirasi mereka, dan ketika toko banyu urip menempat di situ sama sekali tidak memberitahu maupun izin ke saya, bahkan ke RT/RW saja tidak, kami cuma berharap toko miras tersebut pindah,” ungkapnya.

Noviandi membenarkan jika permasalahan ini sudah diketahui pihak kepolisian wilayah Kabat.

Sampai berita ini dirilis, awak media belum bisa konfirmasi ke pemilik toko Banyu Urip.

Reporter : Faruk/Reni

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat