Pramugari di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Kepemilikan Kokain dan Sabu

DENPASAR – Setelah beberapa kali melakukan persidangan dengan memeriksa saksi, ahli, dan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta, Senin (13/8/2018), membacakan tuntututan kepada Michelle Merilouisa Simangunsong.
Jaksa dari Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa yang bekerja sebagai pramugari di salah satu maskapai penerbangan dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan ketiga.

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Made Suardika akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Sebelumnya dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa diadili atas perkara kepemilikan kokain seberat 0,37 gram dan sabu-sabu seberat 0,13 gram.

Disebutkan jaksa bahwa ihwal kasus ini terkuak pada Sabtu 24 Februari. Awalnya terdakwa membeli satu plastik klip narkotika jenis kokain Fuad Hasyim (dalam berkas penuntutan terpisah) seharga Rp2 juta. Jaksa menerangkan, kemudian kokain itu dibagi menjadi dua dan disimpan dalam dompet.
Sekira pukul 22.10, bertempat di kosnya di kamar nomor 4 Anika House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar, terdakwa digerebek anggota Polsek Kuta. Saat itulah ditemukan kokain, empat butir dumolid, satu potong pipet.
Lalu ditemukan sabu-sabu (metamfetamina) di belakang hiasan dinding kamar terdakwa. “Saat itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” jelas jaksa.(han)

Related posts

KPU Bondowoso Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

Sah ,KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024

Peringati Hardiknas ,Forpimda Bondowoso Lakukan Flash Mob ,Pembagian Santunan dan Penyerahan Piagam Pemuda Pelopor